Info Papua Barat
BERITA VIRAL: 9 Oknum Jaksa dan 1 TU di Papua Barat Dapat Hukuman Internal: Lakukan Pemerasan
Tiga di antaranya ialah oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tata Usaha yang diduga melakukan pemerasan pada keluarga terdakwa.
TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI – Sebanyak Sembilan oknum jaksa dan satu tenaga tata usaha di Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan pelanggaran hingga ditindak internal.
Tiga di antaranya ialah oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tata Usaha yang diduga melakukan pemerasan pada keluarga terdakwa.
Dugaan pemerasan mencuat setelah sebuah akun TikTok mengunggah informasi itu.
Baca juga: VIRAL, Egianus Kogoya Tak Pernah Minta Uang Tebusan Rp 5 Miliar Untuk Pembebasan Pilot Susi Air
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar menegaskan tidak ada kompromi terhadap anak buahnya yang melakukan pelanggaran.
"Semua diproses termasuk yang (informasinya) viral di TikTok (soal dugaan pemerasan)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (24/7/2023).
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua Barat Imam S Sidabutar menambahkan, penindakan tersebut sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat.
"Berdasarkan perintah bapak Kajati kami telah melakukan penindakan terhadap 10 laporan pengaduan masyarakat mengenai perilaku oknum jaksa di jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat," kata Imam.
Rinciannya, empat oknum Jaksa dan Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Manokwari, 5 oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan satu jaksa di Kejaksaan Negeri Fakfak.
"Empat jaksa di Kejaksaan Negeri Manokwari termasuk dua jaksa dan satu tata usaha yang kemarin viral di TikTok," kata Sidabutar.
Baca juga: VIRAL Jaksa dan Pegawai Nakal Dituding Peras Terdakwa, Kejati Papua Barat: Panggil dan Tindak Tegas!
Soal Jaksa dan TU di Kejaksaan Negeri Manokwari, kata dia, dua orang mendapat berat, satu orang mendapat hukuman teguran.
"Dua jaksa yang mendapat hukuman berat yakni dicopot dari jabatannya, sementara yang mendapat teguran ini lebih pada bersifat administrasi, sanksi tersebut telah kita laporkan kepada Kejaksaan Agung dan kini menunggu tanggapan," katanya.
"Penindakan terhadap lima jaksa di Kejaksaan Tinggi termasuk dua oknum jaksa yang namanya disebut dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun, keduanya diberikan sanksi sedang," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - 9 Oknum Jaksa dan 1 TU di Papua Barat Dapat Hukuman Internal, Termasuk yang Diduga Peras Keluarga Terdakwa
Anggota Brimob Bobol Toko Emas di Manokwari, Terlilit Utang Judi Online |
![]() |
---|
Papua Barat Gempar, Sekuriti Kantor BPKAD Ditemukan Tewas Terkunci |
![]() |
---|
Teluk Bintuni Butuh Pembentukan Pengadilan Negeri |
![]() |
---|
Gempar, Paus Pembunuh Muncul di Perairan Kaimana Papua Barat |
![]() |
---|
Seorang Nelayan di Kaimana Dikabarkan Hilang, Tim SAR Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.