ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Mimika

Pencegahan TPPO dan TPPM, Ini Himbauan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika terus memberikan layanan penerbitan diri Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) atau Paspor.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Harlo PM Biantong. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Peran keimigrasian Indonesia dalam mengsosialisasikan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pindana Perdagangan Manusia (TPPM) yang kian marak terus dilakukan.

Selain sosialisasi TPPO dan TPPM, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika terus memberikan layanan penerbitan diri Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) atau biasa dikenal dengan Paspor.

Baca juga: Sambut Hari Dharma Karya Dhika, Ini yang Dilakukan Imigrasi Kelas II TPI Mimika dan Lapas Kelas II B

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Harlo PM Biantong mengatakan, kasus TPPO dan TPPM marak di Indonesia saat ini.

"Kalaupun di Timika ini belum ditemukan kasus seperti itu tetapi kita harus menyampaikan kepada masyarakat terkait bahaya tersebut," kata Harlo Biantong kepada Tribun-Papua.com.

 

 

Ia mengatakan, saat ini sosialisai terus dilakukan di Kabupaten Mimika melalui pemerintah dan diharapkan disampaikan kepada masyarakat terkait bahaya tersebut.

"TPPO dan TPPM ini sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat karena dari bahaya tersebut bisa menjadi edukasi kepada masyatakat saat mendapat penawaran pekerjaan di luar negeri dengan upah meggiurkan," ujarnya.

Baca juga: Perjuangkan Kenaikan Kelas Kantor Imigrasi Mimika, Kakanwil: Kelak Jadi Legasi

Ia meminta warga untuk melihat secara jelih penawaran untuk bekerja diluar negeri dengan memperhatikan perusahan tersebut benar atau tidak keberadaanya.

"Masyarakat tidak boleh terpancing tawaran menggiurkan oleh para oknum. Harus dicek kebenarannya dan ini perlu diantisipasi," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved