ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Jabatan Gubernur nonaktif Lukas Enembe Bakal Berakhir, Mendagri: Diputuskan Agustus 2023

Sebanyak 170 kepala daerah mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur tahun ini. Jumlah itu terdiri dari 17 gubernur dan 153 wali kota dan bupati.

|
Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Sebanyak 170 kepala daerah bakal mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur tahun ini.

Jumlah itu terdiri dari 17 gubernur dan 153 wali kota dan bupati.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan keputusan mengenai siapa-siapa saja yang bakal mengisi posisi Penjabat Gubernur tergantung pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Relawan Lukmen Desak KPK dan Hakim Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota

Termasuk, di dalamnya, yakni soal jadwal sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

"Kemungkinan besar bulan Agustus pertengahan atau akhir untuk menentukan yang di bulan September," kata Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

 

 

Tito Karnavian mengatakan, pemerintah sudah melakukan penjaringan untuk posisi penjabat kepala daerah yang akan berakhir pada September 2023.

"Kami sudah melakukan penjaringan. Kalau gubernur itu kan hanya di daerah cuma satu saja yang memenuhi syaratnya, pejabat pimpinan tinggi madya, eselon 1 berarti struktural itu sekda," kata Tito Karnavian.

Selain dari Sekda, Tito mengatakan pihaknya juga menjaring dari semua jabatan eselon 1 struktural di kementerian dan lembaga pemerintah.

Presiden Jokowi sendiri sebelumnya mengatakan telah mengantongi nama-nama calon Pj Gubernur, termasuk Pj Gubernur Jawa Barat pengganti Ridwan Kamil yang akan habis masa jabatannya pada 5 September 2023.

Baca juga: Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Jakarta, Kesehatan Terdakwa Kasus Korupsi Belum Dicek IDI

"Ya satu-dua (nama) adalah," kata Jokowi usai peresmian tol Cisumdawu di Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 11 Juli.

Presiden mengaku belum memutuskan siapa yang akan mengisi Pj Gubernur Jawa Barat. Pasalnya, masa jabatan Gubernur Jabar definitif sekarang ini baru akan berakhir September mendatang.

"Belum lama, wong masih lama. Masih lama. Ini bulan apa? kan masih lama," katanya.

"Masih dua bulan, masih September kan, Jawa Barat masih September, Jateng, Bali, Sumatera Utara masih September. Nama nama sudah mulai (disiapkan)," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan proses penentuan Pj Gubernur di Jawa Barat dan juga daerah lainnya akan melalui proses seleksi oleh tim penilai akhir. Dirinya ikut dalam tim penilai akhir tersebut.

Baca juga: Lukas Enembe Jatuh Sakit, Tokoh Muda Papua: KPK dan Hakim Tanggung Jawab Bila Terjadi Sesuatu!

"Ada proses seleksi, tim penilai akhir nanti saya ikut," katanya.

Proses seleksi tersebut kata Jokowi saat ini sudah berjalan. Hanya saja masih dalam tahap seleksi administrasi.

"Kalau sekarang masih dalam proses seleksi administrasi dan seleksi lain," katanya.

Diketahui, sebanyak 17 kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya pada September 2023. Gubernur yang akan berakhir jabatannya itu yakni Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Kemudian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat.

Selanjutnya Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Gubernur Maluku Murad Ismail, Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif), Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. (*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul - Mengadri: Penetapan Penjabat Gubernur Diputus Agustus 2023

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved