ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Second Opinion IDI: Lukas Enembe Fit to Stand Trial atau Layak Ikut Persidangan

Tim IDI melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta pada Jumat (28/07/2023).

Editor: Roy Ratumakin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Pascapemeriksaan kesehatan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Lukas Enembe, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, hasil second opinion atau pendapat berbeda terhadap kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua adalah fit to stand trial atau layak untuk diadili.

Diketahui, tim IDI melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta pada Jumat (28/07/2023).

Adapun lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD sejak tanggal 16 sampai dengan 31 Juli untuk menjalani pengobatan lantaran kondisi kesehatannya yang sempat menurun.

Baca juga: Rata-rata Biaya Uang Makan dan Minum Gubernur Lukas Enembe, Mendagri: Rp 1 Miliar Per Hari

“Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan atau fit to stand trial,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Ruang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Jaksa pun mengungkapkan kondisi terkini Lukas Enembe. Sejumlah penyakit memang tengah diderita oleh Gubernur nonaktif Papua itu.

 

 

Misalnya, stroke nonpendarahan dengan gejala sisa dan diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat.

Kemudian, hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung serta penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir.

Selanjutnya, kondisi kesehatan Lukas Enembe juga terlihat kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan.

Namun, tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada syaraf kranialis atau syaraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.

Baca juga: Jabatan Gubernur nonaktif Lukas Enembe Bakal Berakhir, Mendagri: Diputuskan Agustus 2023

Selain itu, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius dan Lukas Enembe mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.

Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan tersebut, Lukas Enembe tetap dinyatakan dapat menjalani proses persidangan dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, Lukas Enembe secara fisik tidak didapati adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim dokter.

Kedua, Lukas Enembe pada saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit penyakit yang dideritanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved