Lukas Enembe Diperiksa KPK
Second Opinion IDI: Lukas Enembe Fit to Stand Trial atau Layak Ikut Persidangan
Tim IDI melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta pada Jumat (28/07/2023).
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Pascapemeriksaan kesehatan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Lukas Enembe, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, hasil second opinion atau pendapat berbeda terhadap kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua adalah fit to stand trial atau layak untuk diadili.
Diketahui, tim IDI melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta pada Jumat (28/07/2023).
Adapun lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD sejak tanggal 16 sampai dengan 31 Juli untuk menjalani pengobatan lantaran kondisi kesehatannya yang sempat menurun.
Baca juga: Rata-rata Biaya Uang Makan dan Minum Gubernur Lukas Enembe, Mendagri: Rp 1 Miliar Per Hari
“Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan atau fit to stand trial,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Ruang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Jaksa pun mengungkapkan kondisi terkini Lukas Enembe. Sejumlah penyakit memang tengah diderita oleh Gubernur nonaktif Papua itu.
Misalnya, stroke nonpendarahan dengan gejala sisa dan diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat.
Kemudian, hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung serta penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir.
Selanjutnya, kondisi kesehatan Lukas Enembe juga terlihat kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan.
Namun, tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada syaraf kranialis atau syaraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.
Baca juga: Jabatan Gubernur nonaktif Lukas Enembe Bakal Berakhir, Mendagri: Diputuskan Agustus 2023
Selain itu, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius dan Lukas Enembe mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.
Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan tersebut, Lukas Enembe tetap dinyatakan dapat menjalani proses persidangan dengan berbagai pertimbangan.
Pertama, Lukas Enembe secara fisik tidak didapati adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim dokter.
Kedua, Lukas Enembe pada saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit penyakit yang dideritanya.
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe Diperiksa KPK
Lukas Enembe
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Second Opinion IDI
VIRAL Kabar Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di Jakarta, Kuasa Hukum: Itu Hoaks! |
![]() |
---|
BEREDAR INFO Lukas Enembe Meninggal, Petrus Bala Pattyona: Tidak Benar! |
![]() |
---|
UPDATE: Lukas Enembe Sudah 2 Kali Cuci Darah, Ini Permintaan Penasehat Hukum |
![]() |
---|
KPK Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Pasca-vonis 8 Tahun Penjara Eks Gubernur Papua Lukas Enembe |
![]() |
---|
Aksi Massa di Papua, Presiden Jokowi Diminta Beri Amnesti kepada Eks Gubernur Lukas Enembe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.