ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Second Opinion IDI: Lukas Enembe Fit to Stand Trial atau Layak Ikut Persidangan

Tim IDI melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta pada Jumat (28/07/2023).

Editor: Roy Ratumakin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. 

Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan, sebagaimana saran tim dokter demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup Lukas Enembe.

Baca juga: Relawan Lukmen Desak KPK dan Hakim Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota

Ketiga, Lukas Enembe dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif, terbuka serta tampil apa adanya serta tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya.

Namun, saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir tetapi tidak mengganggu kemampuan untuk memahami, menganalisis dan mengevaluasi serta merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya.

Hal ini tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya

“Berdasarkan pertimbangan keturunan poin tersebut tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terpaksa dan dinilai laik untuk menjalani proses persidangan,” papar Jaksa KPK. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Hasil Second Opinion IDI: Lukas Enembe Layak Mengikuti Persidangan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved