ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Karantina Pertanian Merauke Kaget Lihat Isi Paket di Kantor Pos Merauke: Barang yang Dilindungi

Dalam isi paket tersebut berisi satu ekor awetan Burung Cenderawasih, satu butir telur Kasuari, dan satu buah gigi Buaya.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Barang Bukti, 1 ekor burung Cendrawasih awetan, satu butir Telur Kasuari dan satu buah gigi Buaya. Paket tersebut hendak dikirim ke luar Merauke, Provinsi Papua Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Petugas Karantina Pertanian Merauke mengaku terkejut dengan temuan paket yang hendak dikirim melalui jasa pengiriman Pos Indonesia.

Dalam isi paket tersebut berisi satu ekor awetan Burung Cenderawasih, satu butir telur Kasuari, dan satu buah gigi Buaya.

Diketahui, isi paket tersebut masuk dalam kategori satwa dilindungi sehingga dilakukan pengamanan oleh petugas Karantina Pertanian Merauke.

Baca juga: Musnahkan 1 Bibit Pisang, Karantina Merauke: Sedikit Apapun Media Pembawa, Dampaknya Besar

"Bermula dari laporan pegawai Kantor Pos, bahwa adanya rencana pengiriman paket barang,” kata Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama, Candra Nunus Andayani dalam keterangan terulisnya yang diterima Tribun-Papua.com, Rabu (2/8/2023).

Dikatakan, sesuai prosedur, Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dan pengawasan media pembawa yang akan dilalulintaskan.

 

 

Proses tersebut meliputi pemeriksaan paket yang dilakukan petugas Karantina dan didampingi petugas dari Kantor Pos untuk memastikan kelayakan fisik dan kesehatan media pembawa.

"Ketika dibuka, petugas kaget saat mengetahui isi paket tersebut, yang merupakan bagian dari satwa liar atau satwa langka yang dilindungi," tuturnya.

Candra menjelaskan, dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2019, sangat jelas, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Selain melaksanakan fungsi pencegahan penyakit , yaitu mengamanahkan untuk melakukan pengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dilalulintaskan antar wilayah.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran PMK, Balai Karantina Merauke Tolak Daging Slice Asal Makassar

"Dalam hal ini, langkah yang dilakukan Pejabat Karantina melakukan tindakan penahanan dan mengamankan barang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Candra.

Sementar itu, Kepala Karantina Pertanian Merauke, Cahyono mengapresiasi tindakan yang dilakukan Pejabat Karantina yang bersinergi dengan petugas Kantor Pos Merauke, dalam menggagalkan upaya penyelundupan satwa endemik Papua.

"Kita ketahui bahwa burung cendrawasih termasuk satwa liar atau langka yang dilindungi dan kondisinya terancam punah. Dengan menjadikannya awetan, maka akan berdampak pada keseimbangan ekosistem di alam, serta berpotensi mengakibatkan munculnya wabah penyakit yang tidak bisa kita prediksi," kata Cahyono. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved