ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

20 Tahanan Keluhkan Keberadaan Lukas Enembe di Rutan, Ini Respons KPK

Sejumlah tahanan di Rutan KPK mengeluhkan keberadaan Lukas Enembe yang menimbulkan ketidaknyamanan. Ini respons KPK terkait hal tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Sejumlah tahanan di Rutan KPK mengeluhkan keberadaan Lukas Enembe yang menimbulkan ketidaknyamanan. Ini respons KPK. 

Terhadap kondisi ini, para tahanan rutan pun meminta KPK agar mengizinkan mereka untuk dapat hidup sehat di Rutan Merah Putih. Sebab, tempat mereka ditahan adalah ruang tertutup, yang mana penyakit menular akan sangat mudah menjangkiti setiap orang. Terlebih, Lukas Enembe tengah menderita penyakit hepatitis B.

“Izinkan para penjaga yang bertugas di rutan menjaga kami yang sehat dan bukan menjaga tahanan yang sakit karena mereka memang tidak punya kompetensi untuk itu,” kata John.

“Tanpa bermaksud mencampuri proses hukum Bapak Lukas, izinkan Bapak Lukas mendapat pengobatan dan perawatan di rumah sakit, yang lengkap dengan dokter, paramedis, peralatan dan lain-lain," imbuhnya.

Selain John, surat itu juga ditandangani oleh 19 tahanan KPK lainnnya seperti Sekretaris Mahmakah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Serta, Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat, Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil, dan 14 tahanan KPK lainnya yang ditahan di Gedung Merah Putih.

Surat yang ditulis John dan kawan kawan itu dibuat tanggal 27 Juli 2023, ditujukan ke Majelis Hakim Kasus Lukas Enembe, Dewas KPK, Pimpinan KPK, Pimpinan Komnas HAM, Kasatgas JPU Kasus Lukas dan Kepala Rutan KPK.

Baca juga: Berharap Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota, Pihak Keluarga: Kami Ingin agar Bapak Sehat Dulu

Respons KPK

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak rutan KPK untuk menindaklanjuti surat pernyataan bersama dari 20 tahanan rutan tersebut.

“Kami segera komunikasikan dengan pihak Rutan KPK untuk memastikan penyelesaian kondisi dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Ali mengatakan, surat itu pada pokoknya mengeluhkan kebiasaan Lukas yang tidak menjaga kebersihan dirinya. Tabiat Lukas tersebut membuat tahanan lain terganggu.

Di sisi lain, KPK pun meminta Lukas tetap disiplin meminum obat yang telah disediakan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), tempat ia dibantarkan karena masalah kesehatan.

“(Ingatkan Lukas agar) bersedia untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala oleh Tim Dokter KPK,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, dalam beberapa kesempatan Lukas menolak mengonsumsi obat dan makanan. Padahal, makanan itu juga diberikan kepada tahanan lain.

Selain itu, petugas rutan juga secara rutin memeriksa kondisi kesehatan dan keamanan para tahanan.

Berdasarkan pemeriksaan dokter dari pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pada 31 Juli 2023, Lukas dinyatakan bisa menjalani persidangan.

“Terdakwa Lukas Enembe dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial),” tutur Ali. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tahanan KPK Kirim Surat ke Hakim Pengadilan Tipikor, Keluhkan Kondisi Lukas Enembe di Rutan dan KPK Tindak Lanjuti Surat 20 Tahanan yang Keluhkan Tingkah Lukas Enembe di Rutan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved