ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Hingga Juli 2023, Polres Mimika Ungkap 15 Kasus Narkoba: 25 Tersangka Ditangkap

Disebutkan, dari 25 tersangka ini diantaranya 4 tersangka merupakan perempuan dan 21 orang lainnya adalah laki-laki.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Marcel
Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Dalam kurung waktu bulan Januari hingga Juli 2023, Sat Res Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 25 orang tersangka.

Dari 25 tersangka ini diantaranya 4 tersangka merupakan perempuan dan 21 orang lainnya adalah laki-laki.

"Jadi 15 kasus tindak pidana narkotika tersebut terdiri daei 2 kasus ganja, tiga kasus miras, dan sisanya sabu-sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif kepada Tribun-Papua.com, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Selamatkan Generasi Muda, Kesbangpol Sarmi Gelar Sosialisasi Bahaya Miras dan Narkoba

Ia mengatakan, dari keterangan para tersangka perbuatan tindak pidana yang mereka lakukan akibat faktor ekonomi.

"Dari hasil interogasi rata-rata megaku faktor ekonomi. Tetapi ini adalah tindak pidana sehingga proses hukumnya tetap berjalan," kata Iptu Andi.

Menurut Andi,  kasus tindak pidana narkotika sering terjadi di Timika itu dikarenakan Timika merupakan salah satu sasaran empuk bagi para pengedar.

"Saya lihat di wilayah lain itu jarang karena di wilayah hukum Polres Mimika ini termasuk cukup banyak oleh karena itu kami tentu bekerja keras untuk memberantasnya," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved