ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Pemerintah Indonesia Bakal Digugat PT Freeport? Ini Sebabnya

Diketahui, Freeport sendiri telah memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga dari operasinya di Indonesia hingga Mei 2024.

Editor: Roy Ratumakin
Kementerian BUMN
ILUSTRASI - Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk pertama kalinya mengunjungi tambang Grasberg yang dikelola PT Freeport Indonesia, Kamis (1/9/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM – Menujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, PT Freeport Indonesia (PTFI) dikenakan tarif bea keluar atas produk ekspornya.

Merujuk pada aturan tersebut, Freeport berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kebijakan tersebut.

Diketahui, Freeport sendiri telah memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga dari operasinya di Indonesia hingga Mei 2024.

Baca juga: PT Freeport Dapat Penghargaan Penanggulangan AIDS, TBC, dan Malaria di Mimika

Merujuk pada dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport McMoRan (FCX) menyebutkan bahwa ketentuan kewajiban ekspor PTFI selama ini merujuk pada perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada 2018 silam.

Dalam kebijakan itu, tidak ada kewajiban ataupun pengenaan bea keluar jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50 persen.

 

 

Kemudian pada Maret 2023, Pemerintah Indonesia telah memverifikasi bahwa proyek smelter milik Freeport Indonesia sudah mencapai 50 persen.

Dengan demikian, kewajiban ekspor dihilangkan secara efektif pada 29 Maret 2023.

Kendati demikian, pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan mengenai kewajiban bea keluar untuk sejumlah produk ekspor termasuk konsentrat tembaga.

Merujuk pada ketentuan yang baru, maka PTFI akan tetap dikenakan tarif bea keluar.

Baca juga: Freeport Harus Bangun Smelter di Papua, Bahlil Lahadalia: Kita Akan Tambah Saham 10 Persen!

 Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea masuk dengan tarif 5 persen hingga 10 persen, meskipun pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen.

"PTFI terus membahas penerapan aturan yang direvisi dengan Pemerintah Indonesia dan akan menggugat dan mengupayakan pemulihan atas penilaian apapun," demikian bunyi laporan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Vice President Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati tak merinci lebih jauh soal potensi gugatan yang bakal diajukan.

"Tentang bea keluar, kami berharap ada solusi terbaik dari pemerintah terkait hal ini," ucap  Katri kepada Kontan, Senin (7/8/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved