Papua Terkini
Pemerintah Indonesia Bakal Digugat PT Freeport? Ini Sebabnya
Diketahui, Freeport sendiri telah memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga dari operasinya di Indonesia hingga Mei 2024.
TRIBUN-PAPUA.COM – Menujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, PT Freeport Indonesia (PTFI) dikenakan tarif bea keluar atas produk ekspornya.
Merujuk pada aturan tersebut, Freeport berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kebijakan tersebut.
Diketahui, Freeport sendiri telah memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga dari operasinya di Indonesia hingga Mei 2024.
Baca juga: PT Freeport Dapat Penghargaan Penanggulangan AIDS, TBC, dan Malaria di Mimika
Merujuk pada dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport McMoRan (FCX) menyebutkan bahwa ketentuan kewajiban ekspor PTFI selama ini merujuk pada perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada 2018 silam.
Dalam kebijakan itu, tidak ada kewajiban ataupun pengenaan bea keluar jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50 persen.
Kemudian pada Maret 2023, Pemerintah Indonesia telah memverifikasi bahwa proyek smelter milik Freeport Indonesia sudah mencapai 50 persen.
Dengan demikian, kewajiban ekspor dihilangkan secara efektif pada 29 Maret 2023.
Kendati demikian, pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan mengenai kewajiban bea keluar untuk sejumlah produk ekspor termasuk konsentrat tembaga.
Merujuk pada ketentuan yang baru, maka PTFI akan tetap dikenakan tarif bea keluar.
Baca juga: Freeport Harus Bangun Smelter di Papua, Bahlil Lahadalia: Kita Akan Tambah Saham 10 Persen!
Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea masuk dengan tarif 5 persen hingga 10 persen, meskipun pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen.
"PTFI terus membahas penerapan aturan yang direvisi dengan Pemerintah Indonesia dan akan menggugat dan mengupayakan pemulihan atas penilaian apapun," demikian bunyi laporan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Vice President Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati tak merinci lebih jauh soal potensi gugatan yang bakal diajukan.
"Tentang bea keluar, kami berharap ada solusi terbaik dari pemerintah terkait hal ini," ucap Katri kepada Kontan, Senin (7/8/2023).
Tribun-Papua.com
Papua Terkini
PT Freeport Indonesia (PTFI)
Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia Bakal Digugat PT Freeport
Freeport McMoran (FCX)
Katri Krisnati
Orang Papua Jadi Penonton Politik, Lahirkan Pemimimpin demi Kepentingan Indonesia |
![]() |
---|
Kantor DPD RI Perwakilan Papua Bakal Dibangun, Begini Respons Pj Gubernur Agus Fatoni |
![]() |
---|
Pemerintah Beri Izin Pertambangan pada PT Gag Nikel, Surga Raja Ampat Terancam Jadi Kuburan |
![]() |
---|
Wamendagri Apresiasi Yohanes Surya, Dorong Gasing Jadi Gerakan Pendidikan di Papua |
![]() |
---|
9 Pernyataan Sikap GKII di Tanah Papua soal Legalitas Gereja, Peringatkan Pengguna Gelap Tanpa Izin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.