Papua Terkini
Pemerintah Indonesia Bakal Digugat PT Freeport? Ini Sebabnya
Diketahui, Freeport sendiri telah memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga dari operasinya di Indonesia hingga Mei 2024.
Di sisi lain, Katri memastikan bahwa PTFI kini telah memperoleh Surat Pemberitahuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan pada 24 Juli 2023.
Baca juga: Pemprov Papua dan Papua Tengah Sepakat Bagi Hasil Keutungan Bersih PT Freeport Indonesia
Surat itu menyebutkan bahwa Freeport Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.
Dalam hitung-hitungan FCX dalam laporan kinerja keuangan dan operasional kuartal II 2023, Lebih lanjut, PTFI menilai kebijakan bea keluar ini berpotensi mempengaruhi biaya kas bersih perusahaan untuk semester II 2023.
Jika kemudian PTFI dikenakan ketentuan bea ekspor yang baru maka besarannya diperkirakan mencapai 7,5 persen.
"Penetapan bea keluar 7,5 persen selama semester II 2023 akan berdampak pada biaya kas bersih PTFI sebesar 0,19 dollar AS per pon tembaga untuk tahun 2023," ungkap laporan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Freeport Bakal Gugat Pemerintah Indonesia, Ini Sebabnya
Tribun-Papua.com
Papua Terkini
PT Freeport Indonesia (PTFI)
Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia Bakal Digugat PT Freeport
Freeport McMoran (FCX)
Katri Krisnati
Orang Papua Jadi Penonton Politik, Lahirkan Pemimimpin demi Kepentingan Indonesia |
![]() |
---|
Kantor DPD RI Perwakilan Papua Bakal Dibangun, Begini Respons Pj Gubernur Agus Fatoni |
![]() |
---|
Pemerintah Beri Izin Pertambangan pada PT Gag Nikel, Surga Raja Ampat Terancam Jadi Kuburan |
![]() |
---|
Wamendagri Apresiasi Yohanes Surya, Dorong Gasing Jadi Gerakan Pendidikan di Papua |
![]() |
---|
9 Pernyataan Sikap GKII di Tanah Papua soal Legalitas Gereja, Peringatkan Pengguna Gelap Tanpa Izin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.