ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Pj Gubernur Papua Tak Harus Ikuti Aturan UU Otsus, Hengky Bayage: Ridwan Rumasukun Sosok yang Tepat

Segi kepangkatan dan pengalaman, maka Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun dianggap sangat layak menjabat Pj Gubernur Papua.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
ILUSTRASI - Anggota DPR Papua Fraksi PDIP Provinsi Papua, Hengky Bayage menilai, Ridwan Rumasukun layak menjabat Pj Gubernur Provinsi Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Anggota DPR Papua Fraksi PDIP Provinsi Papua, Hengky Bayage menilai, Ridwan Rumasukun layak menjabat Pj Gubernur Provinsi Papua.

"Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun sangat cocok. Kenapa, karena dari segi kepangkatan sangat layak ditunjuk sebagai Pj Gubernur Provinsi Papua," kata Hengky Bayage, kepada Tribun-Papua.com melalui telepon selulernya, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Berpegang pada UU Otsus, Jhony Banua Rouw: Pj Gubernur Papua Harus OAP

"Dia (Ridwan Rumaskun), bapak Plh Gubernur Papua (Lukas Enembe), merupakan sosok yang berpengalaman bertahun-tahun di dunia birokrasi, bahkan lama bekerja di Papua, sehingga paham dalam birokrasi pemerintahan di Bumi Cenderawasih," ujarnya.

Kata Bayage, Ridwan Rumasukun pernah menjabat Sekda Papua definitif.

 

 

"Sekali lagi, bapak Ridwan Rumasukun adalah sosok yang berpengalaman di dunia birokrasi dan menjadi sekda defenitif yang dipercayakan menjalankan tugas Plh Gubernur Papua. Saya rasa beliau layak ditunjuk menjadi Pj Gubenur Papua," bebernya.

Sekretaris Komisi V DPR Papua ini menyebutkan bahwa dari segi kepangkatan dan pengalaman, maka Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun dianggap sangat layak menjabat Pj Gubernur Papua.

Baca juga: Muncul 3 Nama Calon Pj Gubernur Papua yang Dianggap Layak Gantikan Lukas Enembe, Ini Sosoknya!

Apalagi kata dia, tidak ada aturan manapun yang mengatur harus orang asli Papua (OAP).

"Dalam UU Otonomi Khusus (Otsus) jilid dua juga hanya mengatur tentang gubernur dan bupati defenitif harus OAP. Sedangkan, Pj Bupati dan Pj Gubernur tidak diatur harus OAP."

"Artinya Pj Gubernur Papua tidak harus OAP dan boleh siapa saja. Kewenangan penuh penunjukkannya ada di Presiden melalui Mendagri," sambung Bayage. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved