ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Kode 01 Jadi Dugaan Lukas Enembe Terima ‘Fee’ Proyek Sebesar Rp 19 Miliar

Mieke menjelaskan, dirinya diperintahkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka untuk membuat pencatatan terkait aliran bagi pejabat Pemprov.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Gubernur papua nonaktif, Lukas Enembe saat menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini di Jakarta. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Kode 01 menjadi atensi dimana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe disebut menerima fee dari lelang proyek pengerjaan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sebesar Rp 19 miliar.

Hal itu disampaikan karyawan finances PT Tabi Bangun Papua, Mieke saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Dugaan fee itu diketahui setelah jaksa KPK membongkar berita acara pemeriksaan (BAP) Mieke, yang mengungkapkan adanya catatan aliran uang ke beberapa pejabat di Pemprov Papua.

Baca juga: Bupati Nonaktif Mamteng RHP Ikut Tanda Tangani Surat Keberatan Perilaku Lukas Enembe di Rutan KPK

"Terkait 01 siapa? 01 ini apakah gubernur Papua, Pak Lukas Enembe pada saat itu? Istilah 01 ini kan Saudara pakai dalam pencatatan?" tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Atas pertanyaan itu, Mieke pun menjelaskan, dirinya diperintahkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka untuk membuat pencatatan terkait aliran bagi pejabat Pemprov Papua.

 

 

Misalnya, untuk Kepala Dinas (Kadis), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gubernur dalam hal ini orang nomor satu di Papua.

"Pak Tono (Rijatono Lakka) suruh, 'Meike bikin estimasi supaya kita tahu keuntungan dan kerugian proyek'. Jadi saya bilang ‘pembagiannya siapa-siapa Pak?’ Pak Tono sebut untuk Kadis, PPK, dengan 01," jelas Mieke.

"01 pernah tidak dijelaskan Pak Rijatono Lakka 01 yang dimaksud ini siapa ?" tanya jaksa menegaskan. "Pak Gub (Gubernur)," kata Mieke.

Jaksa pun kembali memastikan apakah kode 01 yang merujuk Lukas Enembe itu merupakan perintah dari Rijatono Lakka atau perkiraan sendiri.

Baca juga: Bukan Hanya Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Bakal Dijerat Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua

"Saksi sampaikan saja. Pernah tidak disampaikan Pak Rijatono Lakka atau Saudara tahu sendiri penjelasan dari Tabi Bangun Papua siapa?," tanya Jaksa lagi.

"Pak Tono sering sebut 01 Pak Lukas," terang Meike.

Dalam BAP-nya, Mieke mengungkapkan, Lukas Enembe mendapatkan fee sebesar Rp 19 miliar.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui teknis pemberian fee dari Rijatono tersebut.

"Di BAP 124 ini Saudara saksi membuat rincian ya, ini disampaikan bahwa total yang dugunakan Rijatono Lakka untuk membayar kewajiban fee dengan kode 01 yang menurut keterangan Rijatono Lakka bahwa kode 01 diartikan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua adalah sebesar Rp 19.248.879.872 yang semuanya diambil secara tunai oleh Saudara Rijatono Lakka,” papar Jaksa membacakan BAP Mieke.

Baca juga: Gerius One Yoman Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe: Siapa Dia?

"Apakah bentuknya cash?" tanya Jaksa KPK memastikan. "Cash," jawab Meike.

"Itu dimintakan pada saat kapan? Apakah sebelum lelang atau sesudah tanda tangan kontrak atau bagaimana?" tanya Jaksa lagi.

"Ada yang sebelum lelang ada yang sesudah lelang, tergantung Pak Tono," kata Meike.

 

Batah Urus Proyek

Dalam sidang ini, Lukas Enembe juga telah membantah bahwa dirinya mengurusi proyek yang ada di Pemprov Papua.

Ia mengeklaim, tidak pernah terlibat langsung dalam setiap proyek yang dikerjakan di bumi Cenderawasih itu.

 

 

“Saya tidak pernah terlibat dalam apapun, saya mengurus pemerintah, menjaga pemerintah, proyek itu urusan mereka, urusan pimpinan proyek,” kata Lukas Enembe.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK. Belakangan, Lembaga Antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Lukas Enembe Disebut Terima "Fee" Proyek Rp 19 Miliar dengan Kode 01

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved