ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

JS Ditangkap Polisi Usai Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap 4 Bocah di Bawah umur

Tersaka JS dilaporkan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat anak laki-laki dibawah umur pada, Sabtu (22/7/2023) lalu.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual.() 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Seorang pria yang merupakan karyawan di salah satu perusahan berinisial JS (28) ditangkap polisi usai dilaporkan keluarga korban ke Polres Mimika.

Tersaka JS dilaporkan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat anak laki-laki dibawah umur pada, Sabtu (22/7/2023) lalu.

Lokasi pelecehan seksual terjadi di Kelurahan Koperapoka, Jalur 2, Kota Timika, Papua Tengah dan kini telah ditangani Satreskrim Polres Mimika.

Baca juga: Oknum Pejabat di Papua Barat Terlilit Kasus Dugaan Pelecehan, Polisi Segera Ungkap Status Tersangka?

"Jadi setelah ditangkap dan diperiksa, tersangka mengakui perbuatan dilakukannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga kepada Tribun-Papua.com, Jumat (11/8/2023).

Dikatakan, aksi dilakukan JS terhadap 5 bocah tersebut ternyata merupakan tetangganya sendiri dengan cara melakukan oral seks dan ciuman bibir.

 

 

"Tersangka bilang, perbuatan dilakukannya sudah lima kali dan kali ini baru terungkap korban melapor kepada orangtua," katanya.

Ia menjelaskan, salah satu korban mengaku perbutan dilakukan JS tidak masuk akal lantaran memaksa para korban menghisap bibir.

Baca juga: MIRIS! Ada Pelecehan Budaya Masyarakat Adat Lapago dan Meepago di Papua Street Carnival

"Korban juga mengaku kepada orangtuanya bahwa hal serupa juga dilakukan tersangka kepada tiga anak lain. Itu perbuatan bejat sehingga keluarga korban melapor ke Polres Mimika," ucapnya.

Lanjut AKP Julkifli bahwa, saat ini tersangka JS sudah mendekam di rutan Polres Mimika dan sedang menjalani proses hukum.

"Kalau pasal disangkahkan adalah 82 ayat 1 junto pasal 76 e UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomot 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved