ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Ada Pemilik Salon yang Bakal Jadi Saksi di Sidang Lukas Enembe, Ini Sosoknya!

Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan empat saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Roy Ratumakin
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe hari ini bakal kembali di sidangkan.

Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan empat saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari empat saksi tersebut, satu di antaranya adalah pemilik salon di Jayapura.

Baca juga: Piton Enumbi Disebut Suap Lukas Enembe Rp10,4 Miliar, Gabung Tim Sukses Gubernur Papua: Ini Sosoknya

Pemilik salon tersebut yaitu  Imelda Sun. Selain Imelda Sun, juga dihadirkan Budi Sultan, Daniel Christian Lewi dan Sherly Susan.

Hal ini dikatakan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada Kompas.com, Senin pagi.

 

 

Diketahui, Budi Sultan adalah seorang Direktur PT Indo Papua.

Lalu, Daniel Christian Lewi merupakan seorang karyawan swasta dan terakhir, Sherly Susan adalah Direktur Utama (Dirut) PT Laut Timur Papua.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Baca juga: Lukas Enembe Jalani Sidang Lanjutan, Pedagang Sembako hingga Bartender Kafe Diharidkan: Ada Apa?

Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.

Belakangan, Lembaga antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Lukas Enembe, Salah Satunya Seorang Pemilik Salon

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved