Johannes Rettob Jalani Sidang
Plt Bupati Mimika Nonaktif Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengacara Johannes Rettob: Jaksa Balas Dendam!
Adapun sidang akan dilanjutkan pada Selasa (29/8/2023) dengan agenda pembacaan pembelaan untuk kedua terdakwa.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua dituding balas dendam lewat pemberatan tuntutan pidana 18,6 tahun penjara terhadap Plt Bupati Mimika nonaktif Johannes Rettob, dan Silvi Herawati.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Rettob dan Silvi Herawaty, Iwan Niode, merespons tuntutan JPU Kejati Papua Jhon Ilef terhadap kedua terdakwa.
"Tuntutan bersifat balas dendam, tidak rasional," kata Iwan Niode kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, usai sidang.
Sebelumnya, Jaksa Jhon Ilef membacakan tuntutan pihaknya dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pesawat dan helikopter dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (22/8/2023) sore.
Baca juga: Johannes Rettob dan Iparnya Dituntut 18 Tahun Bui, Pengacara Ini Beraksi: Kami Siapkan Pembelaan!
Jhon meminta Majelis Hakim mengamini tuntutan itu.
Diketahui, Johannes Rettob dan iparnya, Silvi Herawati selaku Direktur PT Asian One Air terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan keuangan negara senilai Rp 69 miliar.
Iwan mengakui selama menangani kasus korupsi dan membandingkan perkara yang sama dilakukan oleh KPK, biasanya paling tinggi tuntutan hanya 9 tahun.
“Ini dua kali lipat daripada itu. Kita menyimpulkan ada kemarahan di dalam tuntutan ini," ujarnya.
Iwan mengatakan tuntutan itu adalah hak Jaksa.
Meski begitu, kata Iwan pekan depan pihaknya mendapatkan giliran untuk melakukan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.
“Kita akan mengajukan pembelaan berdasarkan fakta-fakta juga yang terungkap di persidangan," katanya.
Adapun sidang akan dilanjutkan pada Selasa (29/8/2023) dengan agenda pembacaan pembelaan untuk kedua terdakwa.
Adapun Johannes Rettob Silvi Herawati terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan keuangan negara senilai Rp 69 miliar.
Kasus ini berlangsung pada 2015. Johannes Rettob saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Mimika.
Kala itu, Dinas Perhubungan Mimika menganggarkan pengadaan pesawat senilai 74,4 miliar pada APBD Pemkab Mimika 2015.
"Kemudian di APBD Perubahan juga tertuang sebesar Rp 85,7 miliar," beber Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani.
Setelah pesawat dan helikopter dibeli, kata Aguwani, Johannes Rettob mengakuisisi PT Asian One Air senilai Rp1,6 miliar atau dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.
Proses akuisisi perusahaan berlangsung pada Mei 2015.
Baca juga: Johannes Rettob Diberhentikan Sementara, Pj Gubernur Papua Tengah Jelaskan soal SK Plt Bupati Mimika
"Kemudian Johannes Rettob menunjuk Silvi Herawati yang merupakan kakak iparnya sebagai Direktur PT Asian One Air; dan istrinya, Susan Herawati sebagai Komisaris PT Asian One Air," ungkap Aguwani.
Berdasarkan proses penyidikan dengan memeriksa lebih dari 30 saksi, penyidik Pidsus Kejati Papua akhirnya menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati jadi tersangka.
Kini, total kerugian negara dalam kasus tersebut telah berubah.
"Berdasarkan perhitungan ulang oleh Auditor Independen, maka total kerugian negara berubah sebesar Rp 69 miliar," kata Aguwani. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.