Papua Terkini
DPR Papua Resmi Usulkan Pemberhentian Gubernur Lukas Enembe kepada Presiden Jokowi
Rapat Paripurna dalam rangka usul pemberhentian akhir masa jabatan Gubernur Papua ini dilaksanakan berdasarkan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – DPR Papua menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman usul pemberhentian akhir masa jabatan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua periode 2018 – 2023.
Rapat ini yang dipimpin Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda, itu digelar di Kantor DPR Papua, Kota Jayapura, Jumat (25/8/2023).
“Rapat Paripurna dalam rangka usul pemberhentian akhir masa jabatan Gubernur Papua ini dilaksanakan berdasarkan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 79 ayat (1) tentang pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah,” terang Yunus Wonda.
“DPR Papua menggelar rapat ini karena masa jabatan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua akan berakhir pada September 2023,” sambungnya.
Baca juga: Geser Lukas Enembe, Presiden Jokowi Didesak Tunjuk Sosok Ini Jadi Pj Gubernur Papua
Demikian, berdasarkan Pasal 79 dan Pasal 101 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah karena berakhirnya masa jabatan.
“Dengan ini, DPR Papua umumkan usulan pemberhentian akhir masa jabatan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua periode 2018 – 2023 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujarnya.
Diketahui, Lukas Enembe dan (Alm) Klemen Tinal dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 September 2018.
Keduanya dilantik oleh Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Merdeka.
“Gubernur dan Wakil Gubernur Papua telah melahirnya program dan kinerja yang membanggakan kita semua dan seluruh masyarakat Papua,” jelasnya.
Yunus juga menyampaikan keprihatinannya kepada kondisi Lukas Enembe yang saat ini sedang sakit dalam proses hukum yang dijalani.
“DPR Papua dan seluruh masyarakat Papua mengucapkan terima kasih kepada Lukas Enembe dan almarhum Klemen Tinal atas jasa dan pengabdian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018 – 2023,” pungkasnya. (*)
Tribun-Papua.com
DPR Papua
Gubernur Papua
Lukas Enembe
Joko Widodo (Jokowi)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Presiden
Yunus Wonda
Klemen Tinal
Wakil Gubernur Papua
| Wali Kota Jayapura Tindak Lanjuti Kesepakatan Tokoh Adat, Usulkan Perda Gantikan Demo Jalanan |
|
|---|
| Rakyat Papua Geruduk Kantor Gubenrur, Mathius Fakhiri: Ini Bukti Cinta Rakyat kepada Pemimpinnya |
|
|---|
| Mathius Fakhiri: Papua Bukan Beban, Tetapi Berkat bagi Indonesia |
|
|---|
| Komnas HAM: MRP dan DPR Papua Jangan Memelihara Konflik, Posisikan Diri sebagai Wakil Rakyat |
|
|---|
| Jaksa dan Pemerintah se-Papua Teken PKS: Dana Desa dan Koperasi Merah Putih Kini Diawasi Ketat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/gubernur-papua-lukas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.