ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

DPR Papua Resmi Usulkan Pemberhentian Gubernur Lukas Enembe kepada Presiden Jokowi

Rapat Paripurna dalam rangka usul pemberhentian akhir masa jabatan Gubernur Papua ini dilaksanakan berdasarkan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Kompas.com
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) bersama Wakil Gubernur (almarhum) Klemen Tinal melakukan salam komando usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018). Presiden melantik sembilan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2018, yaitu Papua, NTT, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – DPR Papua menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman usul pemberhentian akhir masa jabatan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua periode 2018 – 2023.

Rapat ini yang dipimpin Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda, itu digelar di Kantor DPR Papua, Kota Jayapura, Jumat (25/8/2023).

“Rapat Paripurna dalam rangka usul pemberhentian akhir masa jabatan Gubernur Papua ini dilaksanakan berdasarkan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 79 ayat (1) tentang pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah,” terang Yunus Wonda.

“DPR Papua menggelar rapat ini karena masa jabatan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua akan berakhir pada September 2023,” sambungnya.

Baca juga: Geser Lukas Enembe, Presiden Jokowi Didesak Tunjuk Sosok Ini Jadi Pj Gubernur Papua

Demikian, berdasarkan Pasal 79 dan Pasal 101 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah karena berakhirnya masa jabatan.

“Dengan ini, DPR Papua umumkan usulan pemberhentian akhir masa jabatan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua periode 2018 – 2023 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujarnya.

rapat paripurna dprp 12345
DPR Papua menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman usul pemberhentian akhir masa jabatan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua periode 2018 – 2023.

Diketahui, Lukas Enembe dan (Alm) Klemen Tinal dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 September 2018.

Keduanya dilantik oleh Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Merdeka.

“Gubernur dan Wakil Gubernur Papua telah melahirnya program dan kinerja yang membanggakan kita semua dan seluruh masyarakat Papua,” jelasnya.

Yunus juga menyampaikan keprihatinannya kepada kondisi Lukas Enembe yang saat ini sedang sakit dalam proses hukum yang dijalani.

“DPR Papua dan seluruh masyarakat Papua mengucapkan terima kasih kepada Lukas Enembe dan almarhum Klemen Tinal atas jasa dan pengabdian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018 – 2023,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved