Pemilu 2024
Ketua KPU: DPT Papua Hanya 727.835 Pemilih
Sebanyak, 727.835 pemilih tersebut terdiri dari 9 Kabupaten/Kota dengan 105 Kecamatan atau Distrik, 993 desa atau kelurahan dan 3.109 TPS.
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen
TRIBUN-PAPUA.COM- JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang.
“Kami sudah melakukan pleno DPT di bulan Juni lalu, tercatat ada 727.835 pemilih,” kata Ketua KPU Papua, Steve Dumbon ketika ditemui Tribun-Papua.com di Jayapura, Rabu (30/8/2023) sore
Dikatakan, sebanyak 727.835 pemilih tersebut terdiri dari 9 Kabupaten/Kota dengan 105 Kecamatan atau Distrik, 993 desa atau kelurahan dan 3.109 TPS.
Baca juga: Sasar Milenial, KPU Papua Pegunungan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024
Kata Steve, untuk pemilih pemula di Pemilu 2024 totalnya 7.677 yang mana diperkiarakan sampai dengan tanggal Pemilu di bulan Februari nanti dari sisi usianya sudah memenuhi syarat.
“Sekarang ini kita sedang fokus kerjakan untuk Data Pemilih Tambahan (DPTb), dimana tim data kami dari KPU Papua dengan didampingi oleh divisi data komisioner sedang turun kelapangan untuk mendata ke perusahan-perusahan yang kita anggap ada mobilisasi karyawan,” ujar Steve yang juga merupakan mantan jurnalis.
Namun Steve memastikan, pada Pemilu 2024, warga bisa ikut mencoblos atau menggunakan hak suaranya dengan memakai KTP Eletronik, dengan catatan dia sudah terdaftar sebagai pemilih.
“KTP itu merupakan satu di antara syarat dalam Pemilu, sehingga warga bisa menggunakan KTP-nya untuk ikut memilih namun ada mekanisme aturan-aturan yang ditetapkan sesuai PKPU,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/30082023-Steve_Dumbon.jpg)