ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Eltinus Omaleng Jabat Bupati Mimika

Eltinus Omaleng Diaktifkan Kembali Jadi Bupati Mimika, Ini Kata Pj Gubernur Ribka Haluk

Pengaktifan kembali Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dipimpin langsung oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk.

|
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Marcel
Foto bersama usai pengaktifan kembali Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, Senin (4/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Eltinus Omaleng pada, Senin (4/9/2023) bertempat di Gedung Eme Neme Yauware diaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan Surat Keputusan (SK), Tito Karnavian Nomor: 102.1.3-3640 tahun 2023.

Pengaktifan kembali Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan pemberhentian Penjabat Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk.

"Pengaktifan kembali ini karena Eltinus Omaleng dinyatakan tidak bersalah berasarkan putusan PN Tipikor Makassar nomor: 2/Pidsus/TPK/2023/PN/Makassar/17 Juli 2023 bahwa terdakwa Eltinus melakukan perbuatan tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi, serta menggembalikan kekuasaan dan memulihkan hak-haknya sebagai Bupati Mimika," ujar Ribka Haluk kepada Tribun-Papua.com.

Ia mengatakan, sesuai pasal 24 ayat 1 kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat 1 setelah melalui proses peradilan terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan paling lambat 30 hari yang kini juga dialami oleh Eltinus Omaleng.

"Jadi sesuai dengan UU Nomor 84 pemerintah daerah pasal 44 ayat 1 menegaskan bahwa, ketika seorang pejabat kepala daerah diberhentikan sementara karena tersandung kasus hukum itu sah-sah saja. Jadi dicabut sementara oleh Kemendagri sesuai yang dialami oleh Eltinus Omaleng," katanya.

Baca juga: Ribka Haluk Aktifkan Kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika

Ia menyebut apa yang menjadi di Mimika saat ini merupakan sebuah pembelajaran bahwa, Indonesia adalah negara hukum sehingga siapapun di negara ini tidak ada yang kebal hukum.

"Tolong dipahami tidak ada yang kebal hukum di negara ini, semua masyarakat Indonesia wajib dan taat hukum bahkan tebang pilih. Siapapun melalukan pelanggaran harus diproses, dan hukum akan mengembalikan semua itu," jelasnya.

Ribka Haluk menjelaskan, khusus di Kabupaten Mimika ini menjadi bahan edukasi kepada masyarakat dan pejabat daerah sehingga diharapakan ini menjadi edukasi hukum penting di tanah Papua.

"Jadi saya pikir Omaleng mampu membuktikan didepan hukum bahwa dirinya tidak bersalah walaupun norma hukum positif dan adat tetapi hukum positif tetapĀ  berlaku," jelasnya.

Menurutnya, selama ini terjadi banyak kelompok atau kotak di Mimika namun pada kesempatan itu dirinya berharap semua itu ditiadakan dan fokus membangun Mimika kedepan.

"Jangan ada lagi yang disalahkan dan mari bergandengan tangan agar kita tetap bersama. Hari ini tugas Mendagri mengembalikan Eltinus sebagai bupati Mimika. Saya sebagai Pj Gubenur tetap memiliki beban moril namun ternyata semunanya bisa diatasi dengan baik," katanya.

Ia mengucapkan selamat kepada Eltinus Omaleng yang hari ini telah sah menjadi Bupati Mimika setelah menjalani proses hukum cukup panjang sesuai hukum berlaku sehingga hari ini bisa kembali menjabat.

"Jadi mulai hari ini mantan Pj Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito telah mengakhiri tugasnnya dan kembali ke tugas pokok di Jakarta. Terimakasih sudah melaksnakan tugas selam dua bulan lebih dengan baik," tuturnya.

Lebih lanjut kata Ribka Haluk bahwa, mantan Pj Bupati Mimika, Valentinus merupakan aktor pembentukan DOB dan orang pertama yang ditunjuk sebagai Pj Sekda Papua Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved