Sabtu, 11 April 2026

Pemilu 2024

Umumkan DCS, KPU Keerom Belum Menerima Keberatan dari Parpol

Sampai saat ini tidak ada laporan dari Bawaslu terkait keberatan yang dilakukan partai politik untuk dilakukan mediasi diantara Bawaslu dan KPU.

Penulis: Ahmad Buendi Ginting | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Ahmad Buendi Ginting
Ketua KPU Keerom, Melianus Matius Gobay. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Ahmad Buendi Ginting

TRIBUN-PAPUA.COM, KEEROM – Ketua KPU Keerom, Melianus Matius Gobay mengungkapkan, setelah diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) Legislatif Kabupaten Keerom pada 18 Agustus lalu, hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan atau keberatan dari partai politik pengusung calon legislatif ataupun juga lewat Badan Pengawas Pemilu.

“Setelah KPU Keerom menetapkan DCS untuk calon legislatif DPRD Kabupaten Keerom sampai hari ini untuk gugatan atau perkara ataupun mediasi oleh Bawaslu Kabupaten Keerom kami tidak mendapatkan tanggapan," kata Melianus kepada Tribun-Papua.com.

Baca juga: KPU Keerom: Hindari Informasi Hoaks Jelang Pemilu 2024!

Untuk itu, kata Melianus, segala proses di KPU Keerom tetap berjalan sesuai dengan berita acara yang telah ditetapkan sampai dengan 14 September menunggu masukan dari partai politik untuk penggantian calon sementara dan juga pergeseran nomor urut sampai dengan daerah pemilihan jika ada.

“Sampai saat ini tidak ada laporan dari Bawaslu terkait keberatan yang dilakukan partai politik untuk dilakukan mediasi diantara Bawaslu dan KPU," ujarnya.

 

 

Disinggung mengenai adanya nama ASN dalam DCS yang diumumkan, Ia mengatakan, calon tersebut masih memiliki kesempatan sebelum diumumkannya Daftar Calon Tetap pada tanggal 25 November untuk menyampaikan SK Pemberhentiannya.

“Sebelum tanggal 25 November maka kita akan sampaikan kepada partai politik untuk yang berstatus sebagai ASN maupun TNI/Polri agak dapat menyampaikan surat keputusan pemberhentian dari pada yang bersangkutan," ujarnya.

Oleh sebab itu para Calon yang ASN atau TNI/Polri diharapkan untuk mengurus surat pemberhentian tersebut.

Baca juga: KPU Keerom: Gerakan Cerdas Memilih Punya Nilai Positif bagi Pemilih Pemula

Data yang dimilikinya sebelumnya ada delapan ASN, TNI/Polri namun berjalannya waktu menyisakan empat orang yang berstatus ASN.

“Empat ASN yang belum memberikan surat pemberhentiannya dan ada juga aparatur kampung yang berdasarkan peraturan KPUNo 10 Tahun 2023 dimana Kepala Kampung maupun Bamuskam dan aparat Kampung harus mendapat SK pemberhentian dari Pemerintah daerah yang mengangkatnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved