Info Mimika
Peredaran Miras Tak Kenal Waktu, DPRD Mimika: Perlu Ada Imbauan
Sekretaris Komisi C DPRD Mimika, pengusaha yang memiliki izin usaha menjadi dasar utama meningkatnya peredaran alkohol bahkan tidak pernah ditutup.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Peredaran minuman alkohol di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kian memarak tanpa mengenal jam buka dan tutup oleh para pelaku usaha bahkan agen.
Tak hanya minuman keras jenis lokal, namun minuman alkohol yang di jual turut menjadi sorotan semua pihak termasuk anggota DPRD Kabupaten Mimika.
Sekretaris Komisi C DPRD Mimika dari Politisi Partai Hanura, Saleh Alhamid mengatakan, pengusaha yang memiliki izin usaha menjadi dasar utama meningkatnya peredaran alkohol bahkan tidak pernah ditutup.
"Ya sebagai warga Mimika tentu semua orang mengetahui hal itu. Tetapi dengan adanya alkohol ini kan menimbulkan permasalahan seperti kecelakaan lalulintas bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu perlu adanya himbauan dari pihak terkait," ujar Saleh kepada Tribun-Papua.com, Senin (11/9/2023) di Jalan Samratulangi.
Saleh pada kesempatan itu meminta meminta aparat penegak hukum untuk melihat angka kecelakaan disetiap tahun apakah mayoritas disebabkan oleh minuman keras lokal atau yang dijual di toko.
Baca juga: Polres Jayawijaya Patroli, Temukan Miras di Kota Wamena
Lanjunya, penekanan terhadap pelaku penjual minuman keras ini perlu dilakukan guna membarasi stok miras yang masuk di Mimika begitupun jam penjualannya.
"Kalau di buka pagi hari maka harus ada estimasi jam tutupnya agar bisa menurunkan minat beli masyatakat sehingga, dengan adanya kebijakan itu Mimika akan lebih aman," katanya.
Ia menjelaskan, pembatasan penjualan minuman keras ini perlu dilakukan seperti pada Jumat untuk Jumat muslom dan hari Minggu untuk umat kristen.
"Jadi harusnya tidak boleh menjual miras di hari tertentu yang bertujuan untuk menghargai umat beragama dengan melakukan himbauan kepada para pemilik minuman keras alkohol ini," jelasnya.
Menurutnya, banyak kejadian di Timika seperti laka lantas, kekerasan dalam rumah tangga, pemalakan dan tentu masih banyak yang lainnya.
"Jadi perlu adsnya evaluasi dan himbauan karena aparat kemanan berhak menindaklanjuti peredaran minuman keras di Mimika dan kalau mau menghilangkan miras itu gampang karena semua agama mengharamkan minuman keras," pungkasnya.
Sebelumnya berdasarkan data dihimpun Tribun-Papua.com dari Satlantas Polres Mimika bahwa, awal tahun 2023 pada bulan Jauari sampai April terjadi peningkatan kasus laka lantas.
Pada bulan Januari sebanyak 11 kasus, Februari 12 kasus, Maret 18 kasus, April 18 kasus.
Bulan Maret dan April 2023 terjadi peningkatan signifikan karena terdapat 18 kasus.
Kasus laka lantas mengakibatkan pengendara meninggal dunia pada bulan Januari terdapat 1 orang, Februari 5 orang, Maret 3 orang, dan April 2 orang.
Untuk luka berat pada bulan Januari sebanyak 12 orang, Februari 10 orang, Maret 15 orang, dan April 16 orang. Sedangkan luka ringan di bulan Januari sebanyak 6 orang, Februari 5 orang, Maret 9 orang dan April 12 orang.
Mereka meninggal dunia ini rata-rata pengendara dalam kondisi mabuk minuman keras dan kebanyakan laka tunggal dikarenakan warga Mimika juga dinilai kurang kesadaran saat berkendara. (*)
Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
![]() |
---|
99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
![]() |
---|
Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
![]() |
---|
Disiplin Diperketat, Pemkab Mimika Ancam Potong TPP Pegawai yang Absen |
![]() |
---|
Wakil Bupati Mimika Ingatkan OPD soal Penggunaan Anggaran, Emanuel Kemong: Harus Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.