ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Peredaran Miras Tak Kenal Waktu, DPRD Mimika: Perlu Ada Imbauan

Sekretaris Komisi C DPRD Mimika, pengusaha yang memiliki izin usaha menjadi dasar utama meningkatnya peredaran alkohol bahkan tidak pernah ditutup.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
istimewa
ILUSTRASI MIRAS - Sekretaris Komisi C DPRD Mimika, Saleh Alhamid, bicara soal peredaran miras di Mimika yang makin tak kenal waktu. Oleh karenanya perlu ada imbauan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Peredaran minuman alkohol di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kian memarak tanpa mengenal jam buka dan tutup oleh para pelaku usaha bahkan agen.

Tak hanya minuman keras jenis lokal, namun minuman alkohol yang di jual turut menjadi sorotan semua pihak termasuk anggota DPRD Kabupaten Mimika.

Sekretaris Komisi C DPRD Mimika dari Politisi Partai Hanura, Saleh Alhamid mengatakan, pengusaha yang memiliki izin usaha menjadi dasar utama meningkatnya peredaran alkohol bahkan tidak pernah ditutup.

"Ya sebagai warga Mimika tentu semua orang mengetahui hal itu. Tetapi dengan adanya alkohol ini kan menimbulkan permasalahan seperti kecelakaan lalulintas bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu perlu adanya himbauan dari pihak terkait," ujar Saleh kepada Tribun-Papua.com, Senin (11/9/2023) di Jalan Samratulangi.

Saleh pada kesempatan itu meminta meminta aparat penegak hukum untuk melihat angka kecelakaan disetiap tahun apakah mayoritas disebabkan oleh minuman keras lokal atau yang dijual di toko.

Baca juga: Polres Jayawijaya Patroli, Temukan Miras di Kota Wamena

Lanjunya, penekanan terhadap pelaku penjual minuman keras ini perlu dilakukan guna membarasi stok miras yang masuk di Mimika begitupun jam penjualannya.

"Kalau di buka pagi hari maka harus ada estimasi jam tutupnya agar bisa menurunkan minat beli masyatakat sehingga, dengan adanya kebijakan itu Mimika akan lebih aman," katanya.

Ia menjelaskan, pembatasan penjualan minuman keras ini perlu dilakukan seperti pada Jumat untuk Jumat muslom dan hari Minggu untuk umat kristen.

"Jadi harusnya tidak boleh menjual miras di hari tertentu yang bertujuan untuk menghargai umat beragama dengan melakukan himbauan kepada para pemilik minuman keras alkohol ini," jelasnya.

Menurutnya, banyak kejadian di Timika seperti laka lantas, kekerasan dalam rumah tangga, pemalakan dan tentu masih banyak yang lainnya.

"Jadi perlu adsnya evaluasi dan himbauan karena aparat kemanan berhak menindaklanjuti peredaran minuman keras di Mimika dan kalau mau menghilangkan miras itu gampang karena semua agama mengharamkan minuman keras," pungkasnya.

Sebelumnya berdasarkan data dihimpun Tribun-Papua.com dari Satlantas Polres Mimika bahwa, awal tahun 2023 pada bulan Jauari sampai April terjadi peningkatan kasus laka lantas.

Pada bulan Januari sebanyak 11 kasus, Februari 12 kasus, Maret 18 kasus, April 18 kasus.

Bulan Maret dan April 2023 terjadi peningkatan signifikan karena terdapat 18 kasus.

Kasus laka lantas mengakibatkan pengendara meninggal dunia pada bulan Januari terdapat 1 orang, Februari 5 orang,  Maret 3 orang, dan April 2 orang.

Untuk luka berat pada bulan Januari sebanyak 12 orang, Februari 10 orang, Maret 15 orang, dan April 16 orang. Sedangkan luka ringan di bulan Januari sebanyak 6 orang, Februari 5 orang, Maret 9 orang dan April 12 orang.

Mereka meninggal dunia ini rata-rata pengendara dalam kondisi mabuk minuman keras dan kebanyakan laka tunggal dikarenakan warga Mimika juga dinilai kurang kesadaran saat berkendara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved