Info Merauke
Polisi Tangkap Pelaku Kasus Aniaya di Lampu Satu Merauke, Berikut Fakta-faktanya
Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, kedua pelaku langsung melarikan diri melalui belakang rumah korban.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Dua terduga pelaku penganiayaan berat berinisial AB (19) dan YB (Dibawah umur), ditangkap Kepolisian Resor Merauke. Keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban bernama Sukad, di rumahnya yang terletak di Jl.Lampu Satu, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Jumat 7 September 2023, pukul 12:00WIT.
Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, kepada wartawan, menjelaskan, motif dari kedua pelaku tersebut yakni ingin melakukan pencurian di rumah korban, namun aksi mereka diketahui oleh korban sehingga, kedua pelaku langsung menganiaya korban menggunakan alat tajam.
"Awal kronologis, setelah korban melaksanakan shalat Duhur, korban berbaring dikamar, tiba-tiba korban melihat ada bayangan orang yang lewat, dengan rasa penasaran, korban bangun dan pergi untuk melihat, ternyata ada orang yang masuk di rumahnya," ungkap Sandi di kantornya, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Kinerja Satpol PP Papua Barat Belum Maksimal: Minim Fasilitas Bahkan Ada yang Tak Punya Seragam
Selanjutnya, ketika ketahuan ada orang masuk ke rumahnya, tanpa bicara, korban langsung dianiaya oleh kedua pelaku menggunakan alat tajam berupa parang dan sabit yang telah disiapkan oleh pelaku. Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, kedua pelaku langsung melarikan diri melalui belakang rumah korban.
"Terdapat 7 luka pada korban, yakni 3 di bagian kepala, 3 di badan dan 1 di tangan. Korba langsung mencari pertolongan ke tetangga terdekat, " ujar Kapolres.
Setelah mendapat keterangan dari sejumlah saksi, dan informasi dari masyarakat, kedua pelaku hendak melarikan diri ke Kabupaten Asmat, menggunakan transportasi Kapal Laut, anggota polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan ditangkap pada tanggal 11 September 2023.
"Jadi, setelah melakukan aniaya, kedua pelaku ini bersembunyi di rumah salah satu kenalannya yang alamatnya tepat di belakang Polsek Kota Merauke, keduanya ini berencana melarikan diri ke Asmat."
Baca juga: AKHIRNYA Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan di Dok IX Kota Jayapura
Fakta yang lebih mengagetkan lagi yakni, kedua pelaku ternyata bukan lain adalah tetangga korban sendiri, dan sebelumnya juga pernah berurusan dengan hukum di Polres Kabupaten Asmat terkait kasus penganiayaan dan Narkoba.
"Kondisi korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit, dan untuk kedua dikenakan ancaman 10 tahun penjara," tutup Sandi.
| Garda Kesehatan Merauke Dibekali, Kader Multitalenta Siap Hadapi Malaria, HIV/AIDS, dan TB |
|
|---|
| Rumah dan Dua Unit Motor Habis Dilalap Sijago Merah di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan |
|
|---|
| Kampung Yakyu Perbatasan RI-PNG Kini Diterangi Lampu, Warga Merasa Nyaman |
|
|---|
| Pembuat Miras di Merauke Kabur Saat Digerebek, Polisi: Jangan Kendor |
|
|---|
| Dua Unit Mobil Dumpt Truk Dibakar di Kuda Mati Merauke, Polisi Periksa Empat Saksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.