ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

Kinerja Satpol PP Papua Barat Belum Maksimal: Minim Fasilitas Bahkan Ada yang Tak Punya Seragam

Sebagian besar anggota Satpol Provinsi belum memiliki seragam yang dapat dikenakan dalam melaksanakan tugas di kantor maupun lapangan.

Tribun-Papua.com/Tribun Network
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol-PP Papua Barat, Yance Malagifik 

TRIBUN-PAPUA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Papua Barat kembali jadi sorotan.

Pasalnya, mereka diniali belum maksimal melakukan tugas dan fungsinya baik di internal pemerintah maupun di lingkungan masyarakat.

Hal itu diakui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol-PP Papua Barat, Yance Malagifik.

Pengakuan ini sebagai motivasi dan kritik di momen Hari Pamong Praja pada 8 September lalu.

"Jujur, memang benar banyak sekali kekurangan dan keterbatasan yang mengakibatkan kami tidak bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)," kata Malagifik, kepada wartawan di Manokwari, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Meliput Kebakaran Kantor Kemenag Kabupaten Jayapura, Wartawan Dilecehkan: Diduga Oknum Satpol PP

Malagifik menuturkan, sebagian besar anggota Satpol Provinsi belum memiliki seragam yang dapat dikenakan dalam melaksanakan tugas di kantor maupun lapangan.

"Hampir 8 tahun sejak 2015 sampai sekarang belum ada pengadaan pakaian dinas bagi anggota Satpol Provinsi Papua Barat," bebernya.

Selain itu, Yance juga mengungkap tentang kendaraan dinas (aset) yang belum tertata dengan baik sehingga berdampak pada kekurangan kendaraan operasional untuk menunjang tugas-tugas Satpol Papua Barat.

"Kita mau turun lapangan juga harus punya kendali khusus. Memang pernah ada pengadaan tapi tidak pernah muncul di kantor," katanya pula.

Ia lalu mengakui, bahwa dalam jabatannya sebagai Kabid Trantib sekalipun masih 'ngantor' pakai motor, namun hal itu bukan penghalang baginya untuk melaksanakan tugas negara.

"Saya ke kantor pakai motor, tapi itu bukan kendala karena tujuan saya adalah melaksanakan tugas negara dengan penuh tanggung jawab," ucap Yance Malagifik.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Terbaru September 2023, Lewati Sorong, Serui, dan Jayapura

Diketahui, bahwa berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan tentang tupoksi Satpol PP.

Adapun tupoksinya yakni, menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada);

Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan bagi masyarakat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Yance Malagifik Akui Satpol PP Papua Barat Belum Maksimal Lakukan Tugasnya, Ini Penyebabnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved