ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

AKHIRNYA Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan di Dok IX Kota Jayapura

Victor Mackbon mengatakan, dari tiga tersangka ini pihaknya bisa menjelaskan terkait kronologi kejadian.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengungkapkan, tiga tersangka itu diantaranya FSM laki-laki (31) yang merupakan warga Dok IX, kemudian SR laki-laki (37) dan DCY (30) perempuan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sebanyak orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minuman keras oplosan yang menewaskan empat warga Dok IX, Distrik Jayapura Utara.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon mengungkapkan, tiga tersangka itu diantaranya FSM laki-laki (31) yang merupakan warga Dok IX, kemudian SR laki-laki (37) dan DCY (30) perempuan.

Mackbon mengatakan, dari tiga tersangka ini pihaknya bisa menjelaskan terkait kronologi kejadian.

Baca juga: GEMPAR! Empat Warga Jayapura Tewas Gegara Pesta Miras Oplosan, Tujuh Lainnya Kritis

"Peran dari FSM dia yang membuat miras oplosan dengan cara alkohol 96 persen dicampur dengan air. Kemudian memberikan barang tersebut kepada dua pelaku lainnya yang merupakan suami istri," kata Mackbon saat konfrensi pers Kamis (7/9/2023).

Setelah diberikan, kata Mackbon, para pelaku ini memberikan kepada korban-korban.

 

 

"Di mana bisa kita temukan ada empat yang meninggal dunia," ungkapnya.

Menurutnya, dari tiga tersangka ini FSM dikenakan pasal 136 undang-undang pangan dan juga 204 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal penjara 25 tahun.

"Untuk SR dan DCY yang merupakan suami istri dikenakan pasal 204 junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal penjara 25 tahun," ujarnya.

Lanjut Mackbon, terkait kasus ini pihaknya akan lakukan pendalaman.

Baca juga: Miras Oplosan Berujung Maut, Dua Orang Tewas di Beoga Papua Tengah: Satu Korban Dikirim ke Sulsel

"Sampai hari ini kita terus lakukan pendalaman apakah ada pelaku-pelaku lain," bebernya.

Ia menambahkan, untuk perkembangan ada satu warga yang mengkonsumsi miras kembali dirawat dirumah sakit karena salah satu indera penglihatanya sudah mulai kabur.

"Jadi ada dua yang sampai hari ini masih dirawat dirumah sakit," tambah dia.

Sebelumnya, Empat pria di Jayapura, Papua meninggal dunia usai menenggak minuman keras (miras) oplosan selama 3 hari berturut-turut.

Keempat korban masing-masing berinisial YW (42), AM (35), KLB (38), dan YB (43).

Para korban meninggal dan sejumlah rekannya yang lain melakukan pesta miras di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura sejak Jumat (1/9/2023) hingga Minggu (3/9/2023). (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved