ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

MEMALUKAN, Oknum Bhayangkari di Merauke Diduga Menipu Warga dengan Mobil Bodong

RT dilaporkan oleh Handri (43), warga Merauke, atas dugaan tindakan penipuan surat-surat kendaraan roda empat.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Oknum Bhayangkari Polres Merauke berinisial RT, dilaporkan ke kepolisian Resor Merauke atas dugaan tindakan penipuan.

RT dilaporkan oleh Handri (43), warga Merauke, atas dugaan tindakan penipuan surat-surat kendaraan roda empat.

Kepada wartawan, Handri menceritakan kronologis awal dirinya menjalin kerjasama bersama RT.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Kasus Aniaya di Lampu Satu Merauke, Berikut Fakta-faktanya

Pada 20 Januari 2021, Handri membeli kendaraan mobil Agya warna putih asal pulau Jawa dengan nomor polisi G 8755 SM dari tangan RT dengan harga Rp 73 juta.

Alasan Handri tidak ragu membeli kendaraan tersebut, sebab dirinya melihat RT adalah istri dari seorang Polisi dan RT meyakinkan kepada Handri bahwa kendaraan tersebut bakal diurus aman.

 

 

Selanjutnya, RT menawarkan jasa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk mengurus surat-surat kendaraan tersebut, RT meminta bayaran sebesar Rp 13.000.000, sedangkan pembuatan SIM Rp 1.500.000 untuk 2 keping SIM.

"Berjalan 2 hari setelah RT menerima Rp 13 juta dari saya, tiba-tiba ada orang datang mengaku sebagai debcolektor, dan memaksa kami untuk tanda tangan surat.”

Baca juga: Tim Mabes Polri Datangi Polres Merauke, Ada Apa?

“Sebelumnya, mereka meminta Rp 15 juta ke istri saya, tapi istri saya bilang kita sudah tidak ada uang, sehingga kami terpaksa tanda tangan dan mobilnya diambil," ungkap Handri kepada wartawan di Polres Merauke,  Senin (11/9/2023).

Sambungnya, seminggu lebih dirinya menelusuri keberadaan mobil tersebut, dan ternyata mobil tersebut berada di salah satu tempat penyewaan mobil, dirinya pun langsung melaporkan ke Kepolisian Merauke untuk mobilnya diamankan.

Setelah itu, RT menawarkan kepada Handri untuk membantu mengeluarkan mobil tersebut, namun tidak gratis. 

Baca juga: Satlantas Polres Merauke Dukung Kegiatan Matic Fast and All Bikers 2023

Handri menyiapkan Rp 10.000.000 dengan harapan mobilnya dapat dikembalikan.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved