Hukum & Kriminal
Polresta Jayapura Kota Ungkap 3 Kasus Narkoba, Ada Ganja hingga Sabu-Sabu
Dari hasil pemeriksaan terungkap barang bukti disembunyikan di dalam celana panjang dan sweater untuk mengelabui petugas.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polresta Jayapura Kota berhasil ungkap 3 kasus narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor Mackbon mengatakan, untuk kasus pertama kejadian pada 5 September 2023.
"Pertama kejadian tanggal 5 September 2023 sekiranya jam 11.30 WIT jajaran Sat Narkoba bisa mengamankan 1 orang tersangka yang diduga memiliki tanpa izin narkoba jenis sabu-sabu," kata Victor Mackbon saat konferensi pers bersama wartawan, Kamis.
Mackbon mengatakan, pihaknya bisa mengamankan 2 bungkus plastik klipper bening diduga narkoba.
Menurutnya, pengungkapan ini atas hasil dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
"Kita bisa menangkap, mengamankan pelaku atas nama DB (24), yang bersangkutan kita kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mackbon.
Baca juga: Ini Cara Ampuh Deteksi Penyakit Saluran Cerna dengan Gastroskopi dan Kolonoskopi
Mackbon menjelaskan, narkotika jenis sabu-sabu didatangkan dari luar Papua tepatnya daerah Madura, Bangkalan.
"Berupa paketan yang diberi keterangan berisi sarung lewat jasa pengiriman. Dimana, hasil penyelidikan kita bisa mengamankan barang bukti dan juga mengamankan dari tersangka itu sendiri," bebernya.
Selain itu, kata Mackbon, pihaknya sedang kembangkan terkait dengan pengakuan tersangka bahwa memang sudah berulang kali melakukan transaksi.
"Jadi di samping menggunakan, yang bersangkutan juga membisniskan barang jenis sabu-sabu tersebut. Jadi sementara baru saru tersangka yang kita amankan," ungkap Mackbon.
Mahasiswa Bawa 1 Kilo lebih Ganja
Selanjutnya, Salah seorang Mahasiswa berinisial PP (24) bernasib sial lantaran hendak membawa ganja seberat 1 kilo lebih ke Biak Numfor.
PP ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota pada Jumat (8/9/2023) pukul 00.30 WIT.
Victor Mackbon mengatakan, pihaknya berhasil ungkap penemuan ganja di KM Ciremai untuk menuju ke Biak.
"Ini ada satu orang tersangka inisial PP (24) di seorang Mahasiswa," kata Victor Mackbon.
Mackbon mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap barang bukti disembunyikan di dalam celana panjang dan sweater untuk mengelabui petugas.
Baca juga: Soal Public Speaking, Jenny Karay Berbagi Tips Atasi Gugup dan Rasa Tidak Percaya Diri
Selain itu, kata Mackbon, dari hasil interogasi tersangka diperintahkan oleh kakaknya.
"Bisa dijelaskan bahwa yang bersangkutan ini diperintahkan oleh kakaknya, sedang kita lakukan penyidikan."
"Karena PP diperintahkan untuk membawa barang bukti ini atau ganja ini ke daerah biak di Lapas," sambung Mackbon.
Mackbon berujar, untuk kaka dari tersangka PP berada di Lapas.
"ini yang sedang kita lakukan penyidikan bahwa ini pesanan dari kakaknya yang ada di Biak untuk memerintahkan, menyuruh adiknya membawa ganja sebanyak 1 Kg lebih," tambah dia.
Narkotika jenis sabu
Victor Mackbon menjelaskan, untuk kasus yang ketiga yakni narkoba jenis sabu-sabu.
"Kejadiannya tanggal 10 September 2023 pukul 21.30 di daerah Hamadi. Kita bisa mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial D dan T usianya semua di atas 35 tahun," katanya.
Menurutnya, terdapat barang bukti yang bisa diamankan sejumlah 24,21 gram sabu-sabu.
"Ini cukup banyak juga," ujarnya.
Mackbon menuturkan, untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di mana ancaman mati dan pidana seumur hidup atau pidana paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Mackbon mengatakan, untuk modus operandinya narkotika jenis sabu di simpan di saku celana yang kemudian di masukan ke dalam tas untuk mengelabui petugas kemudian dibawa dari Makassar dengan menggunakan kapal laut.
"Jadi sabu-sabu ini dari Makassar, kemudian dari informasi petugas di lapangan bahwa yang bersangkutan dari kapal KM Gunung Dempo langsung menuju ke Hamadi Hotel Grand."
"Di mana barang bukti ini ditujukan dijual di beberapa lokasi. Jadi dari 24 gram ini sudah ada yang sempat dijual dengan nilai 1 juta. Ya Ini sedang kita kembangkan untuk pelaku yang telah melakukan transaksi tersebut," sambung Mackbon.
Ia menambahkan, proses ini sedang dikembangkan karena pengakuan kedua tersangka itu bukan hanya sekali namun kejadian yang berulang.
Disinggung soal jumlah keseluruhan sabu, kata Mackbon, dari laporan pertama 1,83 gram untuk satu tersangka. Kemudian yang kedua 24,21 gram untuk sabu-sabunya.
"Ya total 26,06 gram," tandasnya. (*)
Diduga Simpan 62 Gram Sabu, Pemuda di Abepura Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Mahasiswa di Pelabuhan Jayapura: Coba Selundupkan Ganja ke Biak Numfor |
![]() |
---|
GEMPAR! Pria Paruh Baya Ini Nekat Bacok Anak dan Cucunya hingga Sekarat |
![]() |
---|
GEMPAR! Jasad Ibu dan Anak Ditemukan di Kamar Mandi, Tinggal Tulang Belulang |
![]() |
---|
Kawanan Pencuri Gasak Rumah Kosong di Lembah Sunyi Angkasa, 4 Pelaku Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.