Info Merauke
Dua Izin Usaha Tambang Pasir di Merauke Disita, Satpol PP: Nakal dan Tak Pernah Bayar Pajak
Langkah tegas terpaksa dilakulan lantaran pemilik izin belum pernah membayar pajak ke pemerintah, sementara penambangan pasir masih terus.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke menyita dua izin usaha galian pasir di Kampung Urumb, Distrik Semangga pada Senin (25/9/2023).
Langkah tegas terpaksa dilakulan lantaran pemilik izin belum pernah membayar pajak ke pemerintah, sementara penambangan pasir masih terus dilakukan.
"Sanksi tegas kita berikan kepada mereka yang tidak punya izin, dan yang punya izin namun belum memenuhi kewajibannya, itu kita tindak juga," ujar Kepala Satpol PP Merauke, Fransiskus Kamijay.
Baca juga: Jaringan Telkom Rusak, Bupati Romanus Mbaraka: Silakan Provider Lain Masuk ke Merauke
Menurut Fransiskus, surat izin usaha bakal dikembalikan apabila pemilik usaha telah melunasi pajaknya di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Merauke.
Satpol PP Merauk rutin melakukan razia untuk menegakkan peraturan daerah.
Sasaran utamanya adalah pengusaha nakal yang tidak memenuhi kewajiban dan melanggar kesepakatan dari surat izin yang telah ditetapkan.
"Masih banyak pelaku usaha yang tidak patuh terhadap perizinan yang diberikan, dan masyarakat cenderung curang menyalahgunakannya, seperti yang terjadi sebelumnya, kami temukan ada tiga kios menimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar sebanyak 3,5 ton."
"Terhadap tiga pemilik kios kita sudah kenakan sanksi administrasi dengan membayar ke Bapenda sebanyak Rp 7.000.000. Kalau masih mengulang kita cabut izinnya," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.