ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang

Aktivitas Pelayanan Tak Berjalan Normal Saat Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang

Berdasarkan Pantauan Tribun-Papua.com, hingga pukul 11.43 WIT nampak pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tak berjalan seperti biasa.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Aktivitas Pelayanan di Kantor Wali Kota Jayapura tidak berjalan maksimal lantaran aksi pemalagan yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat, Senin (2/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Aktivitas Pelayanan di Kantor Wali Kota Jayapura tidak berjalan maksimal lantaran aksi pemalagan yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat, Senin (2/10/2023).

Sekadar diketahui, setelah Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey berdialog dengan pemilik hak ulayat, disepakati untuk aktivitas tetap berjalan, namun palang tidak buka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tuntut Ganti Rugi, Ahli Waris Palang Kantor Otonom Pemkot Jayapura

Namun, berdasarkan Pantauan Tribun-Papua.com, hingga pukul 11.43 WIT nampak pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tak berjalan seperti biasa.

Hal itu terlihat dibagian pintu masuk ke ruang pelayanan, terlihat terkunci dan lampu di dalam ruangan padam.

 

Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey merespon aksi pemalangan yang dilakukan ahli waris di Kantor Wali Kota dengan berdialog secara langsung dengan pemilik hak ulayat tersebut.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey merespon aksi pemalangan yang dilakukan ahli waris di Kantor Wali Kota dengan berdialog secara langsung dengan pemilik hak ulayat tersebut. (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

 

Tak hanya itu, terlihat sejumlah masyarakat ada yang duduk dan berdiri menunggu pelayanan, namun kantor tersebut tak kunjung melaksanakan aktivitas.

Selain itu, dibagian luar yang sering ramai, suasan sepih terlihat. Nampak, parkiran mobil dan motor juga tak nampak aktivitas kendaraan.

Sebelumnya diberitakan, Pemilik hak ulayat tanah adat menuntut ganti rugi lokasi tanah yang sedang digunakan oleh Pemerintah Kota Jayapura.

Baca juga: Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang, Ini Respon Pj Wali Kota

Diketahui, berdasarkan baliho yang terpasang mereka menuntut lokasi yang diatasnya berdiri rumah jabatan Wali Kota dan gedung Kantor Otonom Kota Jayapura.

Berdasarkan pantauan Tribun-Papua.com, Senin, dalam baliho tersebut tertera dibawah TTD Ahli Waris Yan CH Hamadi Machbi.

Dalam penyampainya, Pemegang Hak Hibah, Loisa Suwae mengatakan, pihaknya datang untuk menuntut kejelasan mengenai lokasi tersebut.

Baca juga: Pemkot Jayapura Gelar Bimtek Pelayanan Kependudukan Pacedukcapil Bagi Tenaga Rumah Sakit

Selain itu, pihaknya meminta agar Pemerintah Kota Jayapura segera menyeleseaikan persoalan tersebut.

"Kami sudah datang seperti begini, kami mau nanti setelah pertemuan bersama, baru palang bisa dibuka," kata Loisa Suwae di Halaman Kantor Wali Kota Jayapura, Senin.

Selaku pemilik hak ulayat, Loisa mendesak agar pertemuan segera dilaksanakan agar semua terarah terukur dan masalah tersebut bisa selesai.

"Agar segala sesuatu jelas dan terbuka," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved