ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang

Ini Respon Ketua LMA Port Numbay Soal Aksi Palang Kantor Otonom Pemkot Jayapura

"Pemalangan dari pemilik hak ulayat sebetulnya merupakan suatu bentuk komunikasi verbal yang dilakukan," kata George Awi.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Port Numbay, George Awi akhirnya bersuara perihal aksi pemalangan Kantor Otonom milik Pemkot Jayapura pada Senin 2 Oktober 2023. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Port Numbay, George Awi akhirnya bersuara perihal aksi pemalangan Kantor Otonom milik Pemkot Jayapura pada Senin 2 Oktober 2023.

Saat dihubungi Tribun-Papua.com di Jayapura Papua Senin (2/10/2023), George Awi menuturkan aksi pemalangan tersebut merupakan hal yang biasa.

"Pemalangan dari pemilik hak ulayat sebetulnya merupakan suatu bentuk komunikasi verbal yang dilakukan," kata George.

Baca juga: Aktivitas Pelayanan Tak Berjalan Normal Saat Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang

George menilai, sejauh ini untuk mencari keadilan terkadang masih sulit, sehingga reaksi palang lumrah saja terjadi sebagai salah satu bentuk komunikasi verbal yang ditempuh.

"Saya melihat ini hal yang wajar saja, karena seperti yang sudah saya katakan palang ini sebagai salah satu cara berkomunikasi melalui verbal," ujarnya.

 

Pemilik hak ulayat tanah adat menuntut ganti rugi lokasi tanah yang sedang digunakan oleh Pemerintah Kota Jayapura.
Pemilik hak ulayat tanah adat menuntut ganti rugi lokasi tanah yang sedang digunakan oleh Pemerintah Kota Jayapura. (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

 

Kata George, biasanya masyarakat pemilik hak ulayat meminta bertemu dengan pejabat tetapi cukup sulit.

"Akhirnya dengan dipalang kan sekarang direspon baik oleh pejabat yang berwenang, kalau memang bagaimana yah diatur saja secara baik," pintanya.

Disinggung soal palang-memalang yang sudah terbiasa dilakukan di Kota Jayapura, George membantah itu memang bukan bagian dari budaya.

"Tetapi lagi-lagi itu salah satu bentuk cara komunikasi verbal yang bisa dilakukan masyarakat pemilik hak ulayat untuk menyampaikan pesan," tekannya.

Baca juga: Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang, Ini Respon Pj Wali Kota

Dari timbal balik yang diterima baru kemudian akan ada komunikasi dua arah sehingga permasalahan dan aspirasi bisa disikapi dan diselesaikan secara baik.

Sekadar diketahui, pemilik hak ulayat tanah adat menuntut ganti rugi lokasi tanah yang sedang digunakan oleh Pemerintah Kota Jayapura dengan melakukan pemalangan.

Diketahui, berdasarkan baliho yang terpasang, pemilik hak ulayat menuntut lokasi yang di atasnya berdiri rumah jabatan Wali Kota dan gedung Kantor Otonom Kota Jayapura.

Berdasarkan pantauan Tribun-Papua.com, Senin (2/10/2023) dalam baliho tersebut tertera dibawah TTD Ahli Waris, Yan CH Hamadi Machbi.

Dalam penyampainya, Pemegang Hak Hibah, Loisa Suwae mengatakan, pihaknya datang untuk menuntut kejelasan mengenai lokasi tersebut. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved