ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang

BREAKING NEWS: Tuntut Ganti Rugi, Ahli Waris Palang Kantor Otonom Pemkot Jayapura

Berdasarkan pantauan Tribun-Papua.com, Senin (2/10/2023) dalam baliho tersebut tertera dibawah TTD Ahli Waris Yan CH Hamadi Machbi.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Pemilik hak ulayat tanah adat menuntut ganti rugi lokasi tanah yang sedang digunakan oleh Pemerintah Kota Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pemilik hak ulayat tanah adat menuntut ganti rugi lokasi tanah yang sedang digunakan oleh Pemerintah Kota Jayapura.

Diketahui, berdasarkan baliho yang terpasang, pemilik hak ulayat menuntut lokasi yang diatasnya berdiri rumah jabatan Wali Kota dan gedung Kantor Otonom Kota Jayapura.

Baca juga: Honorer Geruduk Kantor Wali Kota Jayapura, Frans Pekey: Pengangkatan Masih Tunggu Kemenpan-RB

Berdasarkan pantauan Tribun-Papua.com, Senin (2/10/2023) dalam baliho tersebut tertera dibawah TTD Ahli Waris, Yan CH Hamadi Machbi.

Dalam penyampainya, Pemegang Hak Hibah, Loisa Suwae mengatakan, pihaknya datang untuk menuntut kejelasan mengenai lokasi tersebut.

 

 

Selain itu, pihaknya meminta agar Pemerintah Kota Jayapura segera menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami sudah datang seperti begini, kami mau nanti setelah pertemuan bersama, baru palang bisa dibuka," kata Loisa Suwae di halaman Kantor Wali Kota Jayapura, Senin.

Baca juga: Protes Gaji Belum Dibayar, Petugas Kebersihan Hamburkan Sampah di Dalam Kantor Wali Kota Sorong

Selaku pemilik hak ulayat, Loisa mendesak agar pertemuan segera dilaksanakan agar semua terarah terukur dan masalah tersebut bisa selesai.

"Agar segala sesuatu jelas dan terbuka," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved