ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang

Dokumen Kepemilikan Lengkap, Palang di Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dibuka

Palang di Kantor Otonom yang berada satu lokasi dengan Kantor Wali Kota Jayapura, akhirnya dibuka, Selasa (03/10/2023).

|
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Penjabat (Pj) Walikota Jayapura, Frans Pekey. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Palang di Kantor Otonom yang berada satu lokasi dengan Kantor Wali Kota Jayapura, akhirnya dibuka, Selasa (03/10/2023).

Dibukanya palang tersebut setelah pertemuan antara Pemerintah Kota Jayapura, Pemerintah Provinsi Papua, PT Bintang Mas dan keluarga pemilik hak ulayat yang sempat melakukan pemalangan.

Penjabat (Pj) Walikota Jayapura Frans Pekey mengatakan, segala sesuatu pasti ada jalan keluar.

Baca juga: Ini Respon Ketua LMA Port Numbay Soal Aksi Palang Kantor Otonom Pemkot Jayapura

"Palang sudah dibuka, semua ini pasti ada jalan keluar ada dialog dan pertemuan yang kita lakulan bersama pemilik hak ulayat, pemerintah kota, pemerintah provinsi papua dan PT Bintang Mas,” kata Pekey.

"Kita coba menggali proses perolehan tanah kemudian kesepakatan yang terjadi, lalu kemudian transaksi dan pembicaraan yang terjadi."

 

Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey merespon aksi pemalangan yang dilakukan ahli waris di Kantor Wali Kota dengan berdialog secara langsung dengan pemilik hak ulayat tersebut.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey merespon aksi pemalangan yang dilakukan ahli waris di Kantor Wali Kota dengan berdialog secara langsung dengan pemilik hak ulayat tersebut. (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

 

"Mulai dari tahun 1994 sejak kota madya ini berdiri dengan undang-undang nomor 6 tahun 1993," sambung Pekey.

Pekey menjelaskan, di mana setelah Kota Madya berdiri, Pemerintah Provinsi Papua, mencari lokasi untuk membangun Kantor Wali Kota.

"Itu tahun 1994 kemudian 1995 mulai membangun setelah ada transaksi atau pembicaraan oleh Bintang Mas dan Pemrpov Papua," bebernya.

Baca juga: Aktivitas Pelayanan Tak Berjalan Normal Saat Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang

Namun, Pekey mengatakan, jauh sebelum itu, antara masyarkat adat dan Bintang Mas sudah ada kesepakatan.

"Yang sudah disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Gandigan bersama Whens dan kuasa Hukum."

"Dan sudah dijelaskan semua, kita juga jelaskan dan terakhir dengan adanya pengakuan kepemilikan oleh ondoafi Herman Hamadi dan juga Misael Hamadi kemudian ada pembayaran kompensasi," lanjut Pekey.

Pekey berujar, hal Itu yang tadi digali dan disampaikan ke keluarga yang melakukan pemalangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved