ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang

Dokumen Kepemilikan Lengkap, Palang di Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dibuka

Palang di Kantor Otonom yang berada satu lokasi dengan Kantor Wali Kota Jayapura, akhirnya dibuka, Selasa (03/10/2023).

|
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Penjabat (Pj) Walikota Jayapura, Frans Pekey. 

"Dan akhirnya setelah ditelusuri pemerintah kota memiliki dokumen yang kuat, lengkap dengan sertifikat, sehingga tadi saya sudah menyampaikan ke keluarga bahwa pemkot memiliki dokumen yang lengkap dan tidak akan melakukan pembayaran atas lokasi yang di maksud atau dituntut," tegas Pekey.

Baca juga: Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang, Ini Respon Pj Wali Kota

Meski begitu, kata Pekey, misalnya tidak puas atau keberatan silahkan melakukan upaya hukum lewat proses pengadilan.

"Sehinga ada kepastian hukum oleh pengadilan apapun yang nanti putuskan itu yang sama-sama, pihak pemkot atau keluarga bisa menerima pada saatnya nanti. Nah, itu kalau keluarga mengajukan ke pengadilan."

"Tetapi dari perspektif hukum kepemilikan dokumen sudah sah oleh Pemerintah Kota Jayapura," sambung Pekey.

Sebelumnya diberitakan, pemalangan rumah dinas dan kantor otonom, dilakukan oleh Loisa Suwae Hamadi dan keluarga.

Dimana, mereka mengaku sebagai pemilik hak ulayat atas tanah lokasi Kantor Wali Kota, pada Senin (2/10/2023), dengan alasan ganti rugi yang belum diselesaikan oleh Pemkot Jayapura. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved