Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang
Dokumen Kepemilikan Lengkap, Palang di Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dibuka
Palang di Kantor Otonom yang berada satu lokasi dengan Kantor Wali Kota Jayapura, akhirnya dibuka, Selasa (03/10/2023).
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
"Dan akhirnya setelah ditelusuri pemerintah kota memiliki dokumen yang kuat, lengkap dengan sertifikat, sehingga tadi saya sudah menyampaikan ke keluarga bahwa pemkot memiliki dokumen yang lengkap dan tidak akan melakukan pembayaran atas lokasi yang di maksud atau dituntut," tegas Pekey.
Baca juga: Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang, Ini Respon Pj Wali Kota
Meski begitu, kata Pekey, misalnya tidak puas atau keberatan silahkan melakukan upaya hukum lewat proses pengadilan.
"Sehinga ada kepastian hukum oleh pengadilan apapun yang nanti putuskan itu yang sama-sama, pihak pemkot atau keluarga bisa menerima pada saatnya nanti. Nah, itu kalau keluarga mengajukan ke pengadilan."
"Tetapi dari perspektif hukum kepemilikan dokumen sudah sah oleh Pemerintah Kota Jayapura," sambung Pekey.
Sebelumnya diberitakan, pemalangan rumah dinas dan kantor otonom, dilakukan oleh Loisa Suwae Hamadi dan keluarga.
Dimana, mereka mengaku sebagai pemilik hak ulayat atas tanah lokasi Kantor Wali Kota, pada Senin (2/10/2023), dengan alasan ganti rugi yang belum diselesaikan oleh Pemkot Jayapura. (*)
Tribun-Papua.com
Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang
Kantor Otonom
Pemkot Jayapura
Frans Pekey
RunningNews
Ini Respon Ketua LMA Port Numbay Soal Aksi Palang Kantor Otonom Pemkot Jayapura |
![]() |
---|
Aktivitas Pelayanan Tak Berjalan Normal Saat Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang |
![]() |
---|
Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang, Ini Respon Pj Wali Kota |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tuntut Ganti Rugi, Ahli Waris Palang Kantor Otonom Pemkot Jayapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.