ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Jayapura

Ada Dugaan Aliran Anggaran Tak Wajar, Inspektorat Diminta Dukung Kinerja Bawas Perusda Baniyau

Hal ini guna memperlancar semua pelaporan keuangan yang ada di Perusda Baniyau.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo meminta Inspektorat mendukung kinerja Badan pengawas (Bawas) Perusda Baniyau, dengan  proaktif dalam memberikan data ke perusda tersebut.

Hal ini guna memperlancar semua pelaporan keuangan yang ada di Perusda Baniyau.

"Sehingga Bawas juga bisa selesaikan tanggung jawabnya," kata Triwarno kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Perusda Baniyau Bakal Dievaluasi, Ini Respon Pj Bupati Jayapura

Menurut Triwarno, jika semua proses berjalan lancar maka tahap selanjutnya bisa dilakukan oleh Pemkab.

"Artinya kita Pemda sebagai pemegang saham juga bisa dapat segera melakukan evaluasi berdasarkan rekomendasi dari Bawas," ujarnya.

Perlu diketahui, saat ini pihak Bawas Perusda Baniyau sedang membuat pelaporan terhadap seluruh aliran dana yang mengalir di perusahaan  daerah tersebut.

Dari hasil itut, pihak Bawas menemukan sejumlah dugaan penyelewengan.

Sebelumnya pada Selasa (3/10/2023) lalu, Ketua Bawas Perusda Baniyau, Nelson Ondi menyampaikan kepada wartawan dari hasil kerja pihaknya, sejak 2014 hingga 2020 ditemukan penggunaan anggaran negara tidak wajar sebesar Rp 11 miliar lebih.

Hal ini berdasarkan data-data yang telah dicek dan diambil terkait penyertaan modal yang nilainya cukup besar.

Nelson menyebut  anggaran Rp 11 miliar itu, terakumulasi pada 2014, Perusda Baniyau telah mendapatkan dana sebesar Rp 4 miliar, 2015 sebesar Rp 6 miliar dan 2020 Rp 1 miliar.

“Syarat untuk mendapatkan modal di Perusda Baniyau berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2008 yang direvisi lagi menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2014, di mana ada pasal yang mengatur tentang syarat mendapatkan anggaran berdasarkan program kerja dari direksi Perusda dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Perusda,” jelas Nelson saat itu.

Baca juga: Anggaran Perusda Baniyau Jayapura Rp 11 Miliar Diduga Disalahgunakan, Direksi Melawan Pengawas?

Menurut Nelson, pihaknya telah memeriksa data-data dari program kerja sejak 2014-2022.

Hasil yang ada, diketahui program kerja dari direksi Perusda Baniyau stagnan dan tidak ada progres.

Bahkan, tidak menghasilkan dan memberikan dampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Jayapura.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved