ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Tertangkap Saat Dorong Motor di Belakang Pospol Pasar Lama Sentani, DK Terancam 5 Tahun Penjara

DK ditangkap petugas  di dekat Pos Polisi Pasar Lama,  saat sedang mendorong sepeda motor Honda Beat PA 4492 JA, hasil curian milik korban AW.

|
Tribun-Papua.com/ Putri
Pelaku DK (36) akhirnya digelandang Timsus Cycloop ke Mapolres Jayapura di Doyo Baeu, Distrik Wahbu, Kabupaten Jayapura oleh Anggota Satuan Samapta, Pos Polisi Pasar Lama, Polres Jayapura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Anggota Polres Jayapura berhasil membekuk seorang pemuda berinisial DK (36) lantaran diduga mencuri sepeda motor di kawasan Doyo Baru, Distrik Waibu.

DK ditangkap petugas  di dekat Pos Polisi Pasar Lama Sentani,  saat mendorong sepeda motor Honda Beat PA 4492 JA, hasil curian milik korban AW.

Kasat Samapta Iptu Sukardi membenarkan,  penangkapan DK oleh anggotanya berdasarkan laporan korban.

Baca juga: 2 Pelaku Curas Diringkus Timsus Cyloop Polres Jayapura di Sentani, Korban Diancam dengan Parang

Kronologi kejadian, berawal Selasa (10/10/2023) malam, AW mencuci motor di depan rumahnya.

AW baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 21:10 WIT.

“Jadi setelah cuci motor, korban masuk ke dalam rumah, dan beberapa saat kemudian dia keluar dan melihat motornya sudah tidak ada, dan langsung membuat laporan polisi,” ungkap Sukardi berdasarkan keterangan AW.

Anggota Polres yang mendapat laporan tersebut langsung ke TKP dan melalukan pengejaran.

“Kebetulan pelaku dan barang bukti ada di belakang Pos Polisi Pasar Lama, jadi kita langsung bekuk dia di situ" jelasnya.

Kini, DK  berada di sel tahanan Polres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Jadi setelah anggota kami mengamankan pelaku, langsung berkoordinasi dengan Timsus Cycloop untuk membawa pelaku ke Mapolres Jayapura.

Akibat perbuatannya itu, DK terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved