Senin, 13 April 2026

Papua Terkini

DPR Papua Panggil Empat Dinas Bahas Izin Sawit dan Tambang di Boven Digoel

Diketahui ada beberapa perusahaan yang mengelola sektor tambang dan sawit di Boven Digoel, diantaranya Perusahan Kritalis Eka Lerlstari, dan PT Pall.

Tribun-Papua.com/ Noel
Kegiatan Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Ekonomi Kimisi II DPR Papua Bersama Mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat, di Padang Bulan Abepura, Kota Jayapura, Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA -  Komisi II Bidang Perekonomian DPR Papua mengelar pertemuan bersama mitra, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat.

Pertemuan ini guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat Awio dan mahasiswa soal kerusakan lingkungan akibat tambang dan sawit, serta hilangnya mata pencaharian di hutan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

"Dalam pertemuan ini kami fokus kepada beberapa dinas yaitu, Perkebungan, ESDM, (Energi Sumber Daya Mineral)  Pertanian dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) karena  ini terkait aksi demo masyarakat Awio soal di PTUN belum lama ini," kata Anggota DPR Papua John NR Gobai, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Komisi V DPR Papua Akan Surati Gubernur Minta Klarifikasi Pergantian Direktur RSUD Jayapura

Gobay membeberkan, salah satu pertanyaan yang disampaikan dalam pertemuan ini, yaitu terkait izin tambang dan perkebunan kepala sawit di DOB.

Diketahui ada beberapa perusahaan yang mengelola sektor tambang dan sawit di Boven Digoel, diantaranya PT Kritalis Eka Lerlstari, dan PT Pall.

“Ini perusahan kelapa sawit sebagaimana yang disampaikan masyarakat Awio," ucap Gobay.

Sebab itu, persoalan ini perlu dituntaskan dengan menghadirkan LSM yang bergerak di lingkungan guna menyuarakan aspirasi masyatakat akar rumput tersebut.

"Kami harapkan LSM, Dinas ESDM, PTSP, Perkebunan hadir dan memberikan klarifikasi kepada kami,” harap Gobai.

“Dari situ kita akan tahu adminsitrasi atau kesalahannya apa, ya harus dijelaskan”.

“Jika ada pemberian izin, lalu ada terjadi kerusakan maka izin perusahaan harus dicabut dan Pemeririntah harus memperbaiki lingkungan," timpalnya. (*).

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved