Pemilu 2024
Gibran Rakabuming: Dulu Dibesarkan PDIP dan Ngaku Tegak Lurus, Kini Berpaling dari Mega
segampang itukah Gibran meninggalkan rakyat Kota Surakarta terlebih PDIP dan Megawati demi ambisi calon wakil presiden pendamping Prabowo?
TRIBUN-PAPUA.COM - Kehadrian Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dalam Rapimnas II Partai Golkar di Jakarta, sontak membuat publik Tanah Air tercengang.
Kunjungan Gibran ke sejumlah petinggi koalisi partai pendukung Prabowo Subianto, hingga pengumuman dirinya sebagai pendamping Ketua Umum Partai Gerindra itu maju pada Pemilu 2024, pastinya membuat kader PDI Perjuangan lainnya tersakiti.
Sebab, banyak kader yang telah lama berjuang membesarkan partai 'wong cilik', harus menahan hasrat serta ambisinya menjadi kepala daerah demi putra sulung Presiden Jokowi.
Bagaimana tidak, Gibran dulunya mengaku alergi terjun ke dunia politik saat dirinya menggeluti usaha kuliner hingga akhirnya bertahta di singgasana kekuasaan.
Baru 2,8 tahun menjabat, Wali Kota Solo ini lantas memainkan intrik politik demi ambisinya menuju Ibu Kota, Jakarta.
Baca juga: Golkar Resmi Dukung Anak Presiden Jokowi Dampingi Prabowo Subianto: Keluar dari PDI Perjuangan?
Lantas, segampang itukah Gibran meninggalkan rakyat Kota Surakarta terlebih PDIP dan Megawati demi ambisi calon wakil presiden pendamping Prabowo?
Pergerakan Gibran mudah dibaca dalam 2,5 bulan terakhir. Sikap politiknya pun patut dipertanyakan.
Pada 9 Agustus 2023, putra sulung Presiden Joko Widodo itu masih menyatakan tegak lurus dengan PDI-P, meski namanya sudah santer menjadi kandidat bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto.
"Mandang usia, lah. Saya tidak mengikuti itu (gugatan umur). Saya di sini (Kota Solo) saja mengurusi UMKM. Umurnya tidak cukup, kami tegak lurus (PDI-P) ya," kata Gibran kala itu menjawab kemungkinan dirinya jadi cawapres Prabowo, di Pura Mangkunegaran, Solo, Jawa Tengah.
Bahkan, akhir Agustus, Gibran pun masih ikut menyosialisasikan bacapres PDI-P Ganjar Pranowo dengan memasang stiker di rumah warga Solo.
Kala itu, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih mensyaratkan batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Belakangan, jalan Gibran terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MK menyatakan batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Putusan MK itu diketok Senin, 16 Oktober.
Sinyal Gibran terima jadi cawapres Prabowo
Sinyal Gibran ingin menjadi bacawapres Prabowo mulai terasa sejak Jumat (20/10/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.