ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

OC Kaligis Layangkan Surat ke Komnas HAM RI, Mohon Fasilitasi Permohonan Terakhir Lukas Enembe

Atas dasar kemanusiaan, kami berupaya untuk memenuhi keinginan terakhirnya, yang ingin diperiksa dokter pribadinya, di Singapura.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Kompas.com
DIADILI - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tiba di ruang sidang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) pukul 10.46 WIB. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) melayangkan surat ke Ketua Komnas HAM Republik Indonesia, Jumat (27/10/2023).

Surat tersebut ditujukan untuk Komnas HAM dapat memfasilitasi keinginan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, agar dapat diperiksa dan dirawat oleh dokter pribadinya, di Singapura, dr Fancisco Salcido Ochoa.

Baca juga: Pasca-divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Kembali Dilarikan ke RSPAD, Ini Kata Kuasa Hukum

Koordinator TPHLE, Prof O C Kaligis mengatakan, ini merupakan permintaan terakhir klienya Lukas Enembe.

"Kami kemarin bersama keluarga kumpul, membahas perkembangan terakhir kondisi Bapak Lukas Enembe, yang semakin memburuk," kata Kaligis melalui rilis pers yang diterima Tribun Papua.com, Sabtu.

 

 

Menurut Kaligis, sebagai orang awam menilai, Lukas Enembe semakin memburuk.

"Atas dasar kemanusiaan, kami berupaya untuk memenuhi keinginan terakhirnya, yang ingin diperiksa dokter pribadinya, di Singapura," ujarnya.

Kaligis berujar, Apakah hal itu dapat juga diberlakukan kepada Lukas Enembe.

"Karena sebelumnya, Novel Baswedan juga dapat berobat di Singapura. Apakah hal yang sama juga dapat berlaku bagi Bapak Lukas Enembe?," ujar Kaligis.

Baca juga: UPDATE: Tolak Putusan Hakim, Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Nyatakan Banding

Apabila permohonan pendampingan ini dikabulkan, kata Kaligis, maka akan ditemani, oleh Komnas HAM, dan KPK, atas biaya yang ditanggung keluarga Bapak Lukas Enembe.

"Surat ini merupakan upaya terakhir kami dalam upaya memenuhi keinginan dari Bapak Lukas Enembe untuk berobat dengan dokter pribadinya," tukas Kaligis.

Dalam surat permohonan ini, ditandatangani oleh Kaligis dan Petrus Bala Pattyona. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved