ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Soroti Adanya Diskriminasi Terhadap Pengusaha OAP, Jhon Gobai: Perlu Proteksi Khusus

Jhon Gobai mengaku kerap menerima aspirasi dari para penguasaha OAP terkait fenomena satu pintu dalam pemberian proyek di beberapa daerah.

Tribun-Papua.com/ Noel
Anggota DPR Papua Jhon Gobai. 

Laporan wartawan, Tribun-Papua.com Noel Iman Untung Wenda 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Anggota DPR Papua Jhon NR Gobai mengungkapkan, banyak anak Papua yang memiliki pengetahuan dalam bidang pengelolaan pengadaan orang dan jasa dari pemerintah.

Sayangnya, tindakan diskriminasi masih nampak dalam bidang tersebut.

Sebab itu, kata Jhon Gobai, diperlukan sebuah upaya proteksi khusus terhadap pengusaha  orang asli Papua (OAP).

Baca juga: Jhon Gobai: Regulasi Sangat Dibutuhkan dalam Pelestarian Hutan Sagu Papua 

Tak hanya proteksi, Jhon Gobai juga meminta adanya kebijakan dari pimpinan daerah dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di tanah Papua, untuk memberi ruang kepada kontraktor dan pengusaha anak asli negeri ini. 

"Mereka harus ikut terlibat secara aktif di dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah," ujarnya di Waena, Kota Jayapura, Sabtu, (28/10/2023).

Sebagai anggota DPR Papua, Jhon Gobai mengaku kerap menerima aspirasi dari para penguasaha OAP terkait fenomena satu pintu dalam pemberian proyek di beberapa daerah.

"Adanya kontraktor-kontraktor langganan yang menjadi langganan dari oknum  kepala daerah dan juga pimpinan-pimpinan OPD," terangnya.

Hal itu, menurut dia, merupakan sebuah cara  yang tidak memberikan ruang bagi pemberdayaan pengusaha OAP di Papua.

"Itu menjadi alasan kami juga untuk mendorong regulasi ini semoga dapat menjadi perhatian kita semua," tegas Gobai.

Baca juga: Jhon Gobai Menilai Banyak Hotel Milik Pemprov Papua yang Bisa di Kelola Untuk PAD

Ia berharap semoga adanya regulasi dapat menjadi payung hukum bagi pengusaha asli Papua untuk meminta haknya sebagaimana diatur di dalam peraturan daerah.

"Perda ini bersumber dari Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa, Peraturan Presiden No 17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua  Barat, untuk ikut berpartisipasi di dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah," tandas Gobai. (*).

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved