ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Putusan MK yang Muluskan Gibran Maju Cawapres Bisa Gugur, Denny Indrayana Beberkan Dasar Hukumnya

hakim yang terlibat konflik kepentingan dapat membuat putusan tidak sah jika ia tidak mundur.

Kolase Tribun-Papua.com
Gibran Rakabuming Raka akhirnya resmi dideklarasikan sebagai bacawapres KIM, Minggu malam di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan. 

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

MKMK menyatakan bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Denny Indrayana Sebut Putusan MK yang Buka Pintu Gibran Maju Pilpres Bisa Gugur",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved