Pemilu 2024
Putusan MK yang Muluskan Gibran Maju Cawapres Bisa Gugur, Denny Indrayana Beberkan Dasar Hukumnya
hakim yang terlibat konflik kepentingan dapat membuat putusan tidak sah jika ia tidak mundur.
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Kolase Tribun-Papua.com
Gibran Rakabuming Raka akhirnya resmi dideklarasikan sebagai bacawapres KIM, Minggu malam di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.
MKMK menyatakan bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Denny Indrayana Sebut Putusan MK yang Buka Pintu Gibran Maju Pilpres Bisa Gugur",
Tags
Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Anwar Usman
Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden
Prabowo Subianto
Denny Indrayana
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.