ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Orang Asli Papua Semakin Sulit Jadi Anggota DPR, Kok Bisa?: Begini Penyebabnya

Intervensi penguasa lokal berpengaruh terhadap keputusan penyelenggara Pemilu dalam penentuan perolehan kursi partai politik maupun seorang caleg.

Ilustrasi tribun-Papua
Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua dinilai berhasil di wilayah paling timur Indonesia ini. Jabatan Gubernur hingga kepala oleh orang asli Papua 

"Cara-cara begini jelas, posisi caleg orang asli Papua lemah. Caleg yang dekat dengan penguasa lokal pasti diperhitungkan mendapat posisi di DPRD," sambung Paskalis.

Semua faktor dimaksud secara langsung maupun tidak langsung mengeleminasi eksistensi posisi politik orang asli Papua di lembaga legislatif.

Baca juga: Gibran Rakabuming, Kaesang dan Slogan PSI: Jokowi Is Me Langkah Pembusukan Politik

"Kehadiran orang asli Papua di lembaga legistatif semakin tersisih, sehingga warna legislatif lebih dominan dikuasai oleh orang non-Papua," katanya.

Politisi senior Partai Golkar itu menambahkan, fakta saat ini terkesan kurang berimbang dengan konteks hak-hak dasar kesulungan orang asli Papua sebagaimana amanat UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Seharusnya Otsus Papua memberikan ruang dan kewenangan khusus bagi orang asli papua untuk mengurus dan mengatur kepentingannya sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved