ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Selatan

Pj Sekda Madderemmeng: Perkantoran PPS Siap Dibangun

Perkantoran yang berlokasi di pusat Kawasan Terpadu Mandiri (KTM), Kampung Salor Indah, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, itu belum dapat terealisasi.

|
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Papua Selatan, Maddaremmeng. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Sejumlah gedung milik pemerintah Provinsi Papua Selatan yang telah direncanakan sejak jauh hari, siap dilakukan pembangunan.

Perkantoran yang berlokasi di pusat Kawasan Terpadu Mandiri (KTM), Kampung Salor Indah, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, bakal dibangun sembari menunggu Berita Serah Terima (BST) lahan dari Pemkab Merauke kepada Pemprov Papua Selatan.

"Sebenarnya sudah ada pernyataan resmi pak bupati Merauke saat bersama tim awal percepatan pembangunan Papua Selatan, bahwa akan menyerahkan lahan seluas 152,6 hektare untuk pusat pemerintahan PPS di KTM Salor," kata Madderemmeng di Merauke, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Serahkan Lahan Seluas 152 Hektare, Ini Tuntutan Masyarakat Adat Kampung Salor ke Pemerintah Pusat

Pemprov Papua Selatan telah menyurat ke kabupaten Merauke sebanyak dua kali, dengan harapan mendapatkan persetujuan agar segera dilakukan pembangunan kantor-kantor milik Pemprov Papua Selatan.

"Namun sekarang saat kita bersurat untuk minta agar segera dilakukan proses berita acara serah terima, belum ada jawaban dari Pemkab Merauke," terang Sekda.

 

 

Diharapkan pemkab Merauke dapat segera melakukan proses berita acara serah terima lahan seluas 152,6 hektare tersebut, sehingga pihak Pemprov Papua Selatan dapat melaksanakan pembangunan di lokasi pusat pemerintahan Papua Selatan.

"Kita sudah dua kali bersurat beliau (bupati Merauke), mungkin beliau masih banyak kerjaan sehingga belum dijawab surat kita. Yang kita harapkan agar bisa ada jawaban, sehingga pelaksanaan pembangunan bisa mulai dikerjakan," harapnya.

Madderemmeng menjelaskan,  walaupun belum adanya berita acara serah terima dari kabupaten Merauke ke Pemprov Papua Selatan, pembangunan dapat dilakukan atas dasar kesepakatan dan pernyataan resmi Bupati Merauke pada saat bersama-sama tim percepatan pembangunan beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Kantor Gubernur Papua Selatan Digeruduk Massa, Ada Apa?

Namun, ditegaskannya kembali bahwa semuanya itu harus sesuai tahapan administrasi agar tidak ada kendala di kemudian hari.

"Sebenarnya dengan pernyataan itu kan sudah bisa, dan kita masih berpegang sama pernyataan beliau bahwa 152, 6 hektare akan diserahkan kepada PPS,” ujarnya.

"Hanya saja sekalipun begitu, proses administrasi harus dilakukan, sehingga tidak ada persoalan terkait aset di kemudian hari," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved