ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Diputuskan Hari Ini, 1.998 Aparat Diterjunkan: Jakarta Genting?

Pengamanan di Ibu Kota Jakarta pun diperketat menjelang pembacaan putusan MKMK. Sebanyak 1.998 aparat gabungan diterjunkan. Anwar Usman dipecat?

Tribun-Papua.com/Istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021) memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat 

TRIBUN-PAPUA.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MK) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang merumuskan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Pengamanan di Ibu Kota Jakarta pun diperketat menjelang pembacaan putusan MKMK.

Sebanyak 1.998 aparat gabungan diterjunkan untuk mengamankan kondisi di sekitar Gedung Mahkamah Kontitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Aparat gabungan terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Gibran Rakabuming, Kaesang dan Slogan PSI: Jokowi Is Me Langkah Pembusukan Politik

"Kami siap mengamankan pelaksanaan putusan sidang MKMK hari ini dengan menerjunkan 1.998 personel gabungan yang akan kami tempatkan baik di kawasan Monas maupun Gedung MK," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro melalui keterangan resmi.

Pengalihan lalu lintas pun dilakukan secara situasional.

"Tergantung situasi dan kondisi serta eskalasi di lapangan," ujar Susatyo.

Susatyo mengimbau massa yang akan menggelar aksi demo jelang putusan MKMK untuk saling menghormati.

"Mari saling menghormati antarpendukung massa aksi dan masyarakat umum ataupun putusan dugaan pelanggaran kode etik yang akan diputuskan MKMK hari ini," imbaunya.

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo yang baru 2,8 tahun disandangnya.

Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: Gibran Maju Cawapres Prabowo, Goenawan Mohamad Menangis: Presiden Jokowi Tak Bisa Dipercaya

Sebelumnya, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam menyusun putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Jimly mengatakan, dia telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.

Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 1.998 Aparat Gabungan Diterjunkan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved