ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Forum Rakyat West Papua Gelar Demo

ISI TUNTUTAN Massa Forum Rakyat West Papua Kepada Deklarator dan Eksekutif ULMWP

Massa yang datang dari Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura, berdatangan secara damai dan teratur ke lokasi kegiatan di kediaman Buhctar Tabuni.

Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
Para deklataror ULMWP saat menyampaikan tangapan mereka di hadapan rakyat Papua, di Kampwolker, Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Papua, Senin (6/11/2023). 

"Dalam rangka menyikapi situasi ini secara menyeluruh, kami juga telah mempelajari seluruh isi daripada Undang-undang Dasar (UUDS) Pemerintah Sementara ULMWP yang telah disahkan pada November 2020 dan telah dipublikasi di laman website resmi ulmwp (dot) org serta mempelajari juga semua fakta hukum yang ada dalam ULMWP," katanya.

Baca juga: Pengamanan Aksi Demo ULMWP, Kapolsek Heram: Tidak Ada Penambahan Pasukan

Ia mengklaim telah menemukan ada kejanggalan-kejanggalan hukum yang luar biasa dan serius di dalam kelembagaan ULMWP, diantaranya berkaitan dengan forum, badan-badan dalam kelembagaan dan kepemimpinan.

"Untuk itu, kami rakyat West Papua sebagai subjek hukum dan politik atas perjuangan kemerdekaan West Papua yang memegang kedaulatan tertinggi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Dasar Sementara Bab I Pasal (3) dan Bab III Pasal (6) datang kepada pemimpin dan deklarator ULMWP untuk dapat memastikan bahwa perjuangan bangsa Papua dalam ULMWP sedang berjalan dengan tetap berpedoman pada UUDS sebagai panglima tertinggi," paparnya.

Markus pun menolak segalah bentuk ketetapan dan keputusan sidang-sidang yang terjadi di luar ketentuan ULMWP dan amanat undang-undang sementara 2020, serta kongres pemerintah sementara termasuk KTT 2 ULMWP.

"Segala bentuk kekuasaan baik eksekutif legislatif dan yudikatif yang diemban di luar mekanisme ULMWP dan undang-undang dasar sementara 2020 adalah ilegal dan tidak sah," katanya.

 

07112023-Forum_Rakyat_West_Papua-1
Mewakili tujuh wilayah adat, Markus Yanu yang merupakan perwakilan wilayah Domberai saat menyerahkan pernyataan sikap kepada anggota Eksekutif ULMWP, Buchtar Tabuni.

 

Selain itu, segala bentuk ketetapan dan kekuasaan yang baik legislatif eksekutif dan yudikatif di luar mekanisme dan amanat undang-undang dasar harus ditinjau semua melalui kongres.

"Menolak dengan tegas agenda-agenda kemerdekaan bangsa Papua di luar roadmap ULMWP termasuk dialog Jakarta-Papua versi Komnas HAM Republik Indonesia," katanya.

Menuntutnya, kepada deklarator liberation Movement for West Papua untuk segera penginisiasi sesuai amanat undang-undang dasar untuk membentuk badan kongres membentuk Badan Konstituante dewan penasehat Agung dan badan pertahanan dan keamanan membentuk badan legislatif konsul eksekutif konseling dan yudikatif konsil.

"Memilih dan menetapkan presiden dan perdana menteri amandemen undang-undang dasar pemerintahan sementara ULMWP," desaknya.

Baca juga: Buchtar Tabuni Digeruduk Massa Forum Rakyat Papua Barat, ULMWP Pecah Kongsi?

Selaku anggota Eksekutif ULMWP, Buchtar Tabuni bersama deklarator lainya usai menerimah peryataan 7 wilayah adat.

Buchtar Tabuni mengatakan, pihaknya mengapresiasi adanya sikap demokrasi dari rakyat untuk mengkritisi badan eksekutif ULMWP.

"Ini luar biasa kedatangan rakyat Papua menyampaikan aspirasi secara demokrasi. Ini merupakan salah satu langkah maju sebuah bangsa yang sudah bisa berdiri sendiri," kata Buchtar Tabuni.

Sementara terkait aspirasi itu, dirinya mengaku bakal bersama dengan deklarator lainnya tidak memutuskan di lokasi tersebut tetapi akan dibicarakan dengan tingkatan eksekutif ULMWP yang selanjutnya akan diumumkan.

"Kami pada dasarnya mendukung pernyataan rakyat tetapi karena kami di sini tidak dihadiri oleh semua legislatif dan eksekutif ULMWP maka kami akan hubungi mereka sekarang ini dengan gerak cepat dan setelah itu kami akan berbicara untuk mengambil keputusan sesuai yang apa disampaikan oleh rakyat," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved