Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua
Calon Anggota MRP yang Tidak Lolos Bisa Dilantik Nanti? Wamendagri: Tergantung Pj Gubernur Papua
Mantan Bupati Jayawijaya tersebut juga menanggapi soal nama-nama calon anggota MRP dikeluarkan dari daftar.
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Wakil Meteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, revisi Peraturan Provinsi (Perdasi) Nomor 5 Tahun 2023 soal mekanisme pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua ( MRP) menjadi jalan agar calon anggota yang tidak dilantik bisa dilantik.
Mantan Bupati Jayawijaya tersebut juga menanggapi soal nama-nama calon anggota MRP dikeluarkan dari daftar.
“Tidak ada nama yang dikeluarkan, nama tetap ada. Tapi semua kita kembalikan ke Pj Gubernur Papua untuk melakukan revieuw ulang terkait keputusan yang sudah dikeluarkan," kata Wetipo soal riak-riak di masyarakat.
Baca juga: Marinus Yaung Sebut MRP Sebaiknya Dibubarkan, Wamendagri: Tidak Ada Relevansinya!
"Khususnya di Pokja agama, revisi kembali Perdasi nomor 5 tahun 2023 sehingga saudara-saudara ini bisa masuk," ujarnya.
Disinggung soal apakah para calon anggota MRP yang tidak dilantik bisa digantikan oleh calon lainnya, Wamendagri mengatakan, semuanya tergantung Pj Gubernur Papua.
"Karena gubernur harus membawa (revisi Perdasi) ke DPR dan apakah DPR setuju atau tidak. Kalau DPR setuju untuk nama itu direvisi (Perdasi Nomor 5 Tahun 2023) maka saudara-saudara (MRP yang tidak lolos) bisa kita minta kembali untuk dilantik," tukasnya.
Sebelumnya, akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) Marinus Yaung menilai, peryataan Wamendagri John Wempi Wetipo soal calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) sangat tidak adil dan diskriminasi.
Ia mengatakan, peryataan Wamendagri soal alasan ada calon anggota MRP terlibat dalam penolakan Otonomi Khusus (Otsus) dan Judicial Review Otsus, diperiode MRP 5 tahun lalu jadi alasan Pemerintah Pusat tidak melantik Orpa Nari dan Benny Sweni pada pelantikan MRP di Kantor Gubernur Papua, Selasa, (7/11/2023) malam adalah narasi politik kelompok merah putih.
Baca juga: DIDUGA DENDAM POLITIK Jhon Wempi Wetipo Terhadap Lukas Enembe, Marinus: Pilkada Gubernur Papua 2018
Dikatakan, narasi menolak Otsus yang dimunculkan John Wempi Wetipo ini memang narasi politik yang disampaikan kelompok Papua merah putih untuk mendiskreditkan dan mematikan karir politik gubernur Lukas Enembe dan Timotius Murib berserta para kader politik dan simpatisanya.
Namun, kata Marinus, ada kader Lukas Enembe yang ikut terlibat dalam aksi penolakan Otsus, dimana sewaktu Timotius Murid dan MRP melakukan judicial review ke MK tentang UU Otsus, beberapa saksi kader Lukas Enembe yang dihadirkan MRP dan ikut bersaksi menolak Otsus di MK, malah dipromosikan Mendagri untuk menjabat pejabat Gubernur di provinsi yang adai di Bumi Cenderawasih.
"Sehingga Wempi Wetipo dengan narasinya ini, sangat tidak adil dan diskriminatif," katanya kepada Tribun-Papua.com, melalui pesan WhatsAppnya, Selasa, (07/11/2023).
Baca juga: Terkesan Diskriminatif Terhadap Orpa Nari dan Benny Sweni: Pernyataan JWW Diduga Dendam Politik Lama
Selain itu, kata Marinus, narasi menolak Otsus yang dimunculkan John Wempi Wetipo, dalam bacaan politik dirinya, ini bagian dari dendam politik lama Jhon Wetipo terhadap Lukas Enembe yang mengalahkan dia dalam Pilkada Gubernur Papua tahun 2018.
Tribun-Papua.com
Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua
Majelis Rakyat Papua (MRP)
Marinus Yaung
Wamendagri
Jhon Wempi Wetipo
Pj Gubernur Papua
Benny Sweny Cabut Laporannya dari Komnas HAM dan Polda Papua Usai Minta Maaf ke Wamendagri |
![]() |
---|
Benny Sweny Cabut Laporan Polisi soal Dugaan Pemcemaran Nama Baik oleh Wamendagri John Wempi Wetipo |
![]() |
---|
Habib Lutfie Respon Aduan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua, Benny Sweny Merasa Dizalimi |
![]() |
---|
MERASA DIZALIMI, Benny Sweny Temui Wantimpres: Ini Kata Habib Lutfie |
![]() |
---|
PELANTIKAN MRP Dinilai Diskriminasi, Benny Sweny Bersurat ke Presiden Jokowi: Ini Isinya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.