Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua
Terbentur Perdasi, Ustad Al Payage Batal Jadi Anggota MRP Mewakili Muslim: Nasib KH Tonny Wanggai?
Tonny Wanggai mengetahui namanya diganti sepihak oleh Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, lalu memasukkan nama calon dari luar wilayah Tabi-Saireri.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua, KH Saiful Islam Al Payage atau lebih dikenal Ustad Al Payage batal dilantik sebagai anggota majelis Rakyat Papua (MRP) untuk Pokja Agama, mewakili umat Muslim.
Nama Ustad Al Payage pun tidak ada dalam daftar calon anggota MRP Pokja Agama yang dilantik oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamenadagri) John Wempi Wetipo di Kantor Gubernur Papua pada Selasa (7/11/2023).
Publik pun sempat bertanya-tanya soal nasib perwakilan umat Muslim di MRP.
Jhon Wempi Wetipo pun membeberkan secara gamblang alasan mengapa tokoh muslim asal Distrik Walesi, Jayawijaya itu tidak ikut dilantik bersama 34 orang lainnya.
Wempi menegaskan, perwakilan umat Muslim ada di Pokja Agama MRP.
Baca juga: Nama Tonny Wanggai Tak Ada di Daftar Anggota Majelis Rakyat Papua Mewakili Umat Muslim, Ada Apa?
Hanya, nama yang disusulkan oleh Pemerintah Provinsi Papua ke Pusat berbenturan dengan Perdasi No 5 tahun 2023, Bab III Pasal 5 ayat (1).
Adapun bunyinya; "Wilayah pemilihan anggota MRP ditetapkan dengan memperhatikan keterwakilan wilayah adat suku-suku asli di Provinsi yang tersebar di wilayah adat Tabi dan Saireri."
Al Payage Sendiri berasal dari wilayah adat Lapago, Provinsi Papua Pegunungan.
"Sempat Ustad Al Payage masuk, tetapi dipending karena dia merupakan masyarakat suku di luar dari Tabi dan Saireri," kata Wamendagri.
Selain itu, kata Wamendari, sempat ada yang mengatakan Ustad Al Payage mewakili Muslim, tapi berlawanan dengan aturan.
"Mereka (Masyarakat) sempat menyampaikan bahwa untuk agama itu universal, itu benar. Tapi Perdasi nomor 5 tahun 2023 pasal 1 2 dan 3 yang mengikat," tegasnya.
Terkait hal tersebut, untuk mewakili Pojka Adat, Agama dan Perempuan, menurut Wamendagri harus orang-orang asli daerah setempat dan suku- suku asli Tabi dan Saireri.
"Dan saudara-saudara kita ini berasal bukan dari Tabi dan Saireri," katanya.
Untuk itu, ia menegaskan keputusan Pemeritah Pusat soal MRP itu tidak ada diskriminasi tetapi berkaitan dengan larangan Perdasi Provinsi Papua.
"Dalam hal ini tidak ada diskriminasi, sehingga jangan ada pembicaraan bahwa kami melakukan diskriminasi itu tidak, ini karena aturan (Perdasi)," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kh-syaiful-islami-al-payage-new.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.