Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua
Perwakilan Islam di MRP Tidak Dilantik, Mendagri Akan Digugat ke PTUN: Majelis Muslim Papua Bereaksi
Selain itu, melakukan komunikasi dengan sejumlah otoritas termasuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Majelis Muslim Papua (MMP) akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, melakukan komunikasi dengan sejumlah otoritas termasuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Penyebabnya, tidak ada perwakilam umat Muslim dalam pelantikan anggota MRP oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura pada Selasa (7/11/2023).
Ketua Majelis Muslim Papua, H Arobi A Aituarauw pun mengeluarkan 6 poin peryataan sikap.
Padahal, kata dia, MRP sebagai lembaga kultural orang asli Papua dibentuk sesuai amanat Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua No 21 Tahun 2001.
Baca juga: Wamendagri John Wempi Wetipo Dilaporkan ke Polda Papua, Diduga Rusak Nama Baik Calon Anggota MRP
"Pada pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua No. 5 Tahun 2023 tentang Tata
Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua," katanya melaui pers rilis kepada Tribun-Papua.com, Kamis (9/11/2023).
Adapun wilayah pemilihan anggota MRP untuk wakil agama dilaksanakan di tingkat provinsi.
"Penjelasan dari pasal 5 ayat (3) terkait wakil agama ini tidak mensyaratkan keterwakilan dari wilayah adat. Pada pasal 7 Perdasi ini juga menjelaskan bahwa kuota kursi masing-masing lembaga keagamaan ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah pemeluk agama di provinsi," katanya.
Aituarauw mengatakan, pada rangkaian pemilihan anggota MRP, terdapat calon wakil agama Islam yang telah melakukan pendaftaran dan proses seleksi hingga diumumkan sebagai calon tetap dan calon terpilih anggota MRP periode 2023-2028.
Pada 10 Juli 2023 telah dikeluarkan pengumuman dengan Nomor: 161.1/7705/SET oleh Pj Gubernur Provinsi Papua tentang Calon Tetap dan Calon Terpilih anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028.
Setelah dilakukan verifikasi berjenjang dari Panpil gabungan Kabupaten/Kota dan Panpil Provinsi Papua yang di dalam lampirannya termasuk daftar nama wakil agama yang memuat 14 calon wakil agama, yakni 12 orang wakil Protestan, 1 (satu) orang wakil Katolik dan 1 (satu) orang wakil Islam.
"Pada pelantikan anggota MRP pada Selasa oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, tidak ada wakil Islam yang dilantik sebagai anggota MRP," katanya.
Dikatakan, sepanjang proses seleksi MRP, terdapat sejumlah respon yang beragam terkait wakil agama dari berbagai elemen masyarakat.
Hal ini dipahami sebagai dinamika sosial-masyarakat.
"Namun hal ini tidak terlepas dari respon berbagai otoritas, termasuk oleh anggota DPR dan Wamendagri, yang menjelaskan bahwa wakil agama, termasuk wakil Islam, pemilihannya bersifat universal dan tidak terbatas pada ruang-ruang wilayah adat sehingga perdebatan terkait representasi wilayah adat seharusnya tidak terjadi," katanya.
Selanjutnya Islam juga dijelaskan sebagai agama yang sudah ada di Papua bahkan sebelum masa Irian
Barat.
Berdasarkan pelantikan anggota MRP yang telah dilakukan, MMP sebagai representasi umat Muslim Papua melakukan refleksi dan menyatakan sikap;
1. Kami tidak mempersoalkan terkait Pokja agama, namun menyoroti secara tegas ketiadaan wakil Islam di MRP.
2. Dengan tidak adanya wakil Islam di MRP menimbulkan kekhawatiran akan eksistensi umat Islam yang tidak diakui keberadaannya di Papua namun di sisi lain rentan mengalami eksploitasi untuk kepentingan politik.
Baca juga: Orpa Nari dan Benny Sweny Tidak Dilantik sebagai Anggota MRP, Jhon Wempi: Mereka Penolak Otsus Papua
3. Bahwa pernyataan Wamendagri terkait dasar tidak dilakukannya pelantikan terhadap sejumlah calon anggota MRP, termasuk wakil Islam, adalah Perdasi No. 5 Tahun 2023 bertentangan dengan pernyataan Wamendagri sendiri sebelumnya (11 Agustus 2023). Hal ini menunjukkan inkonsistensi penafsiran terhadap aturan maupun lemahnya komitmen negara dalam mengakui keberadaan umat Islam Papua.

4. Seharusnya, jika terdapat masalah dalam proses rekrutmen anggota MRP maka pelantikan anggota MRP wakil agama tidak dilakukan, sama seperti penundaan pelantikan yang dilakukan pada anggota Majelis Rakyat Papua Tengah untuk wakil agama.
5. MMP mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mengesahkan dan melantik KH Saiful Islam Al Payage, S.HI sebagai wakil Islam di MRP sesuai dengan Pengumuman Gubernur Papua No. 161.1/7705/SET tentang Calon Tetap dan Calon Terpilih anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 setelah dilakukan verifikasi berjenjang dari Panpil gabungan Kabupaten/Kota dan Panpil Provinsi Papua.
Baca juga: Terbentur Perdasi, Ustad Al Payage Batal Jadi Anggota MRP Mewakili Muslim: Nasib KH Tonny Wanggai?
6. Apabila Mendagri tidak taat pada UU Otsus No.21 Tahun 2001, Perdasi Papua No. 5 Tahun 2023, serta Pengumuman Gubernur Papua No. 161.1/7705/SET yakni dengan tidak mengesahkan dan melantik KH. Saiful Islam Al Payage, S.HI sebagai wakil Islam di MRP, maka MMP akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan yang menjadi dasar pelantikan anggota MRP melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melakukan komunikasi dengan sejumlah otoritas termasuk Wakil Presiden, Menkopolhukam. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.