Info Mimika
DPRD Gelar Rapat Paripurna I Masa Sidang III: Bahas Rancangan 8 Perda Non APBD Kabupaten Mimika
"Ini merupakan tahapan penyusunan suatu perundang-undangan guna menjaga mewujudkan visi-misi bupati dan wakil bupati Mimika," kata Anton Bukaleng.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - DPRD Mimika menggelar rapat paripurna I masa sidang III membahas rancangan 8 Peraturan Daerah (Perda) non APBD, Kabupaten Mimika 2023.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng bersama jajaran, pimpinan OPD, TNI-Polri dan, tamu undangan.
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng mengatakan, paripurna ini bertujuan untuk menghidupkan masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang otonomi daerah sehingga perlu adanya peraturan daerah.
Baca juga: Gedung Asrama Sentra Pendidikan di Mimika Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Pembentukan peraturan perundang-undangan dimulai dari perencanaan, rancangan, persiapan, perumusan, pembahasan hingga pengesahan harus dilakukan dengan maksimal.
"Ini merupakan tahapan penyusunan suatu perundang-undangan guna menjaga mewujudkan visi-misi bupati dan wakil bupati Mimika," kata Anton Bukaleng kepada Tribun-Papua.com.
Anton mengucapkan terimakasih kepada Pemda Mimika melalui bagian hukum karena telah menyusun 8 Perda untuk kesejahteraan masyarakat.
"Pemda Mimika dan DPRD terus berupaya memaksimalkan penyerapan penyelenggaran anggaran dan peraturan daerah dan semua ini untuk masyarakat," bebernya.
Sementara Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengungkapkan, ada delapan rancangan Perda diantaranya tiga rancangan merupakan hak dewan dan 5 lainnya usulan dari Pemda mimika.
"Saya harap 8 peraturan daerah ini segara di sahkan oleh DPRD Mimika melalui rapat paripurna," singkatnya.
Baca juga: Meriahkan HUT ke-52 Korpri, Pemkab Mimika Gelar Berbagai Perlombaan
Berikut 8 rancangan Perda yang dibahas pada rapat paripurna I masa sidang III DPRD Mimika:
1. Perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal.
2. Perlindungan seni dan hudaya.
3. Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
4. Perijinan perusahan berbasis resiko.
5. Raperda tentang penanaman modal.
6. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
7. Penataan global pemerintahan pada PT Pembangunan Daerah Papua.
8. Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
9. Rancangan perda ini sesuai dangan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. (*)
Tribun-Papua.com
Mimika
DPRD Kabupaten Mimika
Eltinus Omaleng
rancangan peraturan daerah (Raperda)
Anton Bukaleng
Teh Mangrove Turut Meriahkan Pameran HUT Ke-10 UMKM di Kabupaten Mimika |
![]() |
---|
Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
![]() |
---|
99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
![]() |
---|
Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
![]() |
---|
Disiplin Diperketat, Pemkab Mimika Ancam Potong TPP Pegawai yang Absen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.