ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Yanuaris Nukowo, Napi yang Kabur dari Lapas Kelas II B Timika Diciduk, Polisi: Sempat Melawan

Napi DPO tersebut bernama Yanuaris Nukowo alias Yan (24) diciduk polisi pada, Kamis (9/11/2023) lalu sekitar pukul 17:00 WIT di Jalan Mambruk.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Tampak Napi DPO bernama Yanuaris Nukowo alias Yan (24) diciduk polisi, Rabu (15/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Personel Polres Mimika kembali menangkap satu narapidana (napi) Dalam Pencarian Orang (DPO) yang kabur dari Lapas Kelas II B Timika pada, Sabtu (21/10/2023) lalu.

Napi DPO tersebut bernama Yanuaris Nukowo alias Yan (24) diciduk polisi pada, Kamis (9/11/2023) lalu sekitar pukul 17:00 WIT di Jalan Mambruk.

Baca juga: 3 Napi Kabur dari Lapas Timika, 1 Berhasil Diringkus: Ada yang Terlibat Kasus Mutilasi Warga Nduga

Diketahui Yanuarius Nukowo alias Yan dijerat dengan pasal 77 dan pasal 364 ayat 4 KUHP terlibat pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan narapidana kabur tersebut.

 

 

"Benar kami tangkap satu Napi DPO yang kabur dari Lapas Kelas II B Timika dan telah diserahkan kepada petugas Lapas," ungkap Iptu Fajar Sadiq kepada Tribun-Papua.com, Rabu (15/11/2023).

Iptu Fajar Sadiq saat diamankan Yanuaris Nukowo sempat melakukan perawatan terhadap anggota tetapi berhasil diantisipasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Napi Kabur saat Jalani Perawatan Medis di RSUD Mimika

"Waktu dilakukan penangkapan, Napi sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diantisipasi," tandas Iptu Fajar Sadiq.

Sekadar diketahui, Roy Marthen Howay alias Roy narapidana dengang perkara Mutilasi empat warga Nduga yang dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP ancaman penjara seumur hidup belum ditangkap.

Kemudian Abraham Charles alias Iwak yang terlibat dengan perkara pengeroyokan dan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP belum diketahui keberadaannya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved