ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Komisi Yudisial Papua Beri Pemahaman Kelembagaan pada Mahasiswa IAN Fattahul Muluk Papua

Methodius Kossay mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut untuk memberi pemahaman kepada publik terkait dengan tugas dan kewenangan.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Komisi Yudisial (KY) Provinsi Papua menggelar dialog nasional kelembagaan peran serta komisi yudisial dalam mewujudkan peradilan bersih kepada mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua (IAIN FM Papua). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Yudisial (KY) Provinsi Papua menggelar dialog nasional kelembagaan peran serta komisi yudisial dalam mewujudkan peradilan bersih kepada mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua (IAIN FM Papua).

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Papua, Methodius Kossay mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut untuk memberi pemahaman kepada publik terkait dengan tugas dan kewenangan Komisi Yudisial di Papua.

Baca juga: Sambangi Dilmil III 19 Jayapura, Komisi Yudisial Papua: Kami Menjaga Marwah Pengadilan

"Ini juga bantuan kerjasama KY dengan akademisi beperan aktif untuk mengawal pengadilan bersih di tanah Papua," kata Methodius di aula kampus IAIN Fattahul Muluk Papua, Buper, Waena, Kota Jayapura, Kamis (24/11/2023).

Methodius menjelaskan, satu di antara tugas KY adalah memberikan pengawasan dan perlindungan.

Dijelaskan, pengawasan melalui pemantauan persidangan yang dilakukan melalui dua cara yakni laporan dari masyarakat dan Komisi Yudisial. Kemudian melalui perlindungan.

 

 

Setahun terkahir, kata Methodius, KY ada Papua telah memberikan konsultasi, pemantauan, serta membangun sinergitas untuk memberikan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Adapun, keterlibatan mahasiswa dalam dialog tersebut, kata dia, mahasiswa memiliki spirit yang baru dan mereka merupakan garda terdepan sebuah peradaban terutama di Papua.

"Jadi akademisi dan mahasiswa juga tahu terutama mahasiswa yang mengampuh mata kuliah hukum tata negara," ujarnya.

Lebih lanjut, dialog tersebut juga membahas 10 kode etik hakim sehingga mahasiswa atau masyarakat jika berhadapan dengan hukum khususnya di pengadilan, juga memahami jika ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh hakim untuk dapat dilaporkan kepada KY.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Diputuskan Hari Ini, 1.998 Aparat Diterjunkan: Jakarta Genting?

Sementara itu, Warek III IAIN, Fattahul Muluk Papua, Suparto Iribaram mengatakan, kegiatan yang juga dilakukan KY di IAIN untuk menumbuhkan pemahaman bahwa para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya juga diawasi.

"Jadi ada pengawasan sehingga apabila menerapkan keputusan terkait hukum, KY sebagai sistem kontrol baik harus di sosialisasikan baik di kampus dan masyarakat secara umum," kata Suparto.

Menurut Suparto, masyarakat pada umumnya beranggapan jika sudah berhadapan dengan hukum, apapun keputusan penegak hukum menjadi mutlak, padahal ada pengawas seperti KY yang mempertahankan harkat dan martabat hukum di negara ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved