Info Mimika
Diserahkan ke Kejari Mimika, Oknum Guru Pedofil di Timika Terancam 15 Tahun Penjara
Dijelaskan Hempy, perbuatan bejat oknum guru pedfofil di salah satu sekolah swasta di Timika itu, terungkap dari laporan teman dan orang tua korban.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satreskrim Polres Mimika menyerahkan LMBH, tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap murid lesnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (23/11/2023).
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Mimika dipimpin Ipda Ramli dan enam personelnya, dan kasus tersebut masuk Tahap II.
"Benar, kami sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mimika dan menunggu hasilnya apakah sudah bisa disidangkan atau belum," kata Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona kepada Tribun-Papua.com, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Berhasil Diciduk, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Langsung Nginap di ‘Hotel Prodeo’ Polres Keerom
Diketahui tersangka LMBH, diduga melakukan pencabulan serta persetubuhan terhadap anak didiknya di rumahnya di kawasanPetrosea, RT 12, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru.
Perbuatan bejat LMBH itu sejak korban masih berumur 10 tahun.
"Jadi tersangka telah melakukan perbuatan bejatnya sejak korban masih berusia 10 tahun dan kasusnya baru terungkap pada 19 Oktober 2023 lalu," beber Hempy.
Dijelaskan Hempy, perbuatan bejat oknum guru pedfofil di salah satu sekolah swasta di Timika itu, terungkap dari laporan teman dan orang tua korban.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah berulang kali melakukan tindakan asusilanya, bahkan terhitung dua sampai tiga kali dalam kurun waktu satu minggu.
"Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka terus memaksa dan mengancam korban,"kata Hempy mengutip keterangan korban.
Baca juga: Pengacara dan Kuasa Hukum Korban Kawal Kasus Pencabulan Anak yang Dilakukan Ustad
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D dan pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76e Udang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas II B Timika sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Mimika. Jadi tinggal tunggu proses lebih lanjut ke Pengadilan Negeri Mimika,"tukas Hempy. (*)
Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
![]() |
---|
99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
![]() |
---|
Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
![]() |
---|
Disiplin Diperketat, Pemkab Mimika Ancam Potong TPP Pegawai yang Absen |
![]() |
---|
Wakil Bupati Mimika Ingatkan OPD soal Penggunaan Anggaran, Emanuel Kemong: Harus Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.