ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Diserahkan ke Kejari Mimika, Oknum Guru Pedofil di Timika Terancam 15 Tahun Penjara

Dijelaskan Hempy, perbuatan bejat oknum guru pedfofil di salah satu sekolah swasta di Timika itu, terungkap dari laporan teman dan orang tua korban.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan hingga persetubuhan oleh Satreskrim Polres Mimika ke Kejari Mimika, Jumat (24/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satreskrim Polres Mimika menyerahkan LMBH, tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap murid lesnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (23/11/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Mimika dipimpin Ipda Ramli dan enam personelnya, dan kasus tersebut masuk Tahap II. 

"Benar, kami sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mimika dan menunggu hasilnya apakah sudah bisa disidangkan atau belum," kata Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona kepada Tribun-Papua.com, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Berhasil Diciduk, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Langsung Nginap di ‘Hotel Prodeo’ Polres Keerom

Diketahui tersangka LMBH, diduga melakukan pencabulan serta persetubuhan terhadap anak didiknya di rumahnya di  kawasanPetrosea, RT 12, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru.

Perbuatan bejat LMBH itu sejak korban masih berumur 10 tahun.

"Jadi tersangka telah melakukan perbuatan bejatnya sejak korban masih berusia 10 tahun dan kasusnya baru terungkap pada 19 Oktober 2023 lalu," beber Hempy.

Dijelaskan Hempy, perbuatan bejat oknum guru pedfofil di salah satu sekolah swasta di Timika itu, terungkap dari laporan teman dan orang tua korban.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah berulang kali melakukan tindakan asusilanya, bahkan terhitung dua sampai tiga kali dalam kurun waktu satu minggu.

"Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka terus memaksa dan mengancam korban,"kata Hempy mengutip keterangan korban.

Baca juga: Pengacara dan Kuasa Hukum Korban Kawal Kasus Pencabulan Anak yang Dilakukan Ustad

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal  81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D dan pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76e Udang-Undang  Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas II B Timika sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Mimika. Jadi tinggal tunggu  proses lebih lanjut ke Pengadilan Negeri Mimika,"tukas Hempy. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved