ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ditjen Pajak

Pemadanan NIK-NPWP: Mempermudah Pelayanan Wajib Pajak di Indonesia

Identifikasi penting ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan administrasi perpajakan, mengurangi penipuan.

Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Kelas Pajak yang dilakukan Ditjen Pajak. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Di Indonesia, hubungan antara Nomor Induk Nasional (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP) telah mendapatkan perhatian yang cukup besar dalam beberapa tahun terakhir ini.

Integrasi kedua nomor identifikasi penting ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan administrasi perpajakan, mengurangi penipuan, dan mendorong transparansi. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan batas waktu kepada masyarakat untuk memadankan NIK dengan NPWP sampai dengan 31 Desember 2023.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas penduduk Indonesia yang terdiri dari 16-digit yang sifatnya unik atau khas, tunggal, dan melekat pada diri seseorang yang tercatat sebagai penduduk Indonesia.

Baca juga: Sambangi Kantor Redaksi Tribun Papua, Kanwil DJP Bersilaturahmi Sekaligus Jajaki Kerjasama

Di sisi lain, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Per 22 November 2023, DJP mencatat telah 59,3 juta NIK telah dipadankan sebagai NPWP orang pribadi.

Angka itu setara dengan 83,17 persen dari 71,3 juta NIK-NPWP yang harus dipadankan sebelum implementasi Core Tax Administration System.

Berikut ini adalah beberapa keuntungan dari pemadanan NIK dan NPWP:

1. Penyederhanaan pelayanan pemerintah, pemadanan NIK dan NPWP dapat memperlancar pelayanan pemerintah dengan menciptakan sistem identifikasi terpadu.

Hal ini memungkinkan pemberian layanan yang lebih efektif dan efisien di berbagai sektor, mulai dari administrasi 

perpajakan hingga program kesejahteraan sosial.

2. Akurasi dan integritas data, pemadanan NIK dan NPWP dapat meningkatkan akurasi dan integritas basis data perpajakan.

Hal ini, pada saatnya dapat memfasilitasi analisis data yang lebih kuat,  perumusan kebijakan yang lebih baik, dan proses pengambilan keputusan yang lebih baik bagi otoritas pajak.

3. Pencegahan pencurian identitas, dengan memadankan NIK dan NPWP, pemerintah bertujuan untuk memitigasi pencurian identitas dan adanya identitas ganda, serta penggunaan NPWP orang lain tanpa izin.

Perlindungan ini sangat penting untuk melindungi individu dan entitas dari aktivitas penipuan.

Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP tersebut bukan perkara sulit.

Baca juga: Sepanjang 2021, Kanwil DJP Papabrama Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp 11,35 Triliun 

Berikut adalah tahapantahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi dengan NPWP:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id dan tekan “Login”.

2. Masukkan 15-digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik “Login”.

3. Pilih menu “Profil”.

4. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”.

5. Lakukan “Logout” dari menu Profil.

6. “Login” kembali dengan NIK 16 digit.

7. Masukkan kembali kata sandi dan kode keamanan.

8. Jika sudah diperbarui, maka akan tercantum pada menu profil dengan status valid atau berwarna hijau.

Bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelumnya, ketentuan terkait NPWP untuk badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk adalah dengan menambahkan angka “0” di depan NPWP lama sehingga menjadi format 16-digit.

Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk atau dikenal dengan istilah Warga Negara Asing (WNA) tidak perlu melakukan pemutakhiran data, namun sudah dilakukan validasi berdasarkan KITAS atau paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Inisiatif pemadanan NIK dan NPWP di Indonesia mencerminkan komitmen DJP untuk memodernisasi administrasi perpajakan dan meningkatkan kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan secara efektif.

Dengan menyelaraskan nomor identifikasi ini, Indonesia bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan efisien, mendorong peningkatan kepatuhan dan kepercayaan di antara wajib pajak, serta untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal. (**)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved